DISKOMINFO LAMSEL, Bandar Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Lampung dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat dan
berkelanjutan.
Langkah ini dilakukan untuk
memastikan berbagai karya, inovasi, dan potensi daerah tidak hanya terlindungi
secara hukum, tetapi juga dapat dikembangkan serta dimanfaatkan secara optimal
bagi kemajuan daerah.
Penguatan sinergi tersebut
ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah
Kementerian Hukum Lampung dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung terkait
pelaksanaan pelayanan, fasilitasi, pendampingan, serta pelindungan kekayaan
intelektual di daerah, Selasa (22/9/2026).
Dalam kerja sama itu, Pemkab
Lampung Selatan juga menyiapkan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI)
sebagai wadah koordinasi dan penguatan layanan kekayaan intelektual. Sentra
tersebut akan berperan dalam inventarisasi potensi, perlindungan, pendampingan,
hingga pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkembang di daerah.
Kegiatan yang berlangsung di
Emersia Hotel & Resort Bandar Lampung itu dihadiri Sekretaris Daerah
Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Kepala Bappeda, Kepala Bagian
Hukum, serta Analis Bagian Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan.
Kepala Bagian Kerja Sama
Setdakab Lampung Selatan, Muhammad Ali, mengatakan nota kesepakatan tersebut
menjadi pedoman bagi kedua pihak dalam memperkuat sinergi pelindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sesuai tugas dan kewenangan
masing-masing.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi sumber daya yang dimiliki para pihak dalam pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Lampung Selatan,” ujar Muhammad Ali.

Menurutnya, penguatan
kolaborasi tersebut penting untuk memastikan berbagai potensi kekayaan
intelektual yang lahir dari masyarakat maupun pemerintah daerah dapat
teridentifikasi, memperoleh perlindungan yang tepat, sekaligus memiliki peluang
untuk dikembangkan lebih lanjut.
Ruang lingkup kerja sama
mencakup dukungan dan sinkronisasi kebijakan, perlindungan kekayaan intelektual
yang berasal dari Lampung Selatan atau memberikan manfaat bagi daerah, serta
inventarisasi dan pemetaan potensi kekayaan intelektual.
Selain itu, kedua pihak juga
akan memperkuat pertukaran pengetahuan, data dan informasi, pengembangan
kekayaan intelektual yang telah terlindungi, fasilitasi konsultasi dan
pendampingan, hingga diseminasi serta pemanfaatan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini tidak hanya
berfokus pada perlindungan kekayaan intelektual, tetapi juga penguatan
kapasitas sumber daya manusia serta pemanfaatan dan pengembangannya agar
memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.
Muhammad Ali menambahkan, nota
kesepakatan itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana
kerja bersama antara Kanwil Kementerian Hukum Lampung dan Pemkab Lampung
Selatan melalui perangkat daerah terkait.
Melalui langkah tersebut,
Pemkab Lampung Selatan berharap ekosistem kekayaan intelektual di daerah
semakin kuat, sekaligus membuka ruang koordinasi yang lebih terarah dalam
mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, hingga memanfaatkan berbagai
potensi kekayaan intelektual yang dimiliki daerah. (Nsy-Kmf)