DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pertumbuhan investasi dan pembangunan
di Kabupaten Lampung Selatan yang semakin masif mendorong pemerintah daerah
memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan, terutama yang berada di
kawasan sempadan.
Aturan mengenai garis sempadan
menjadi perhatian karena setiap pembangunan harus memperhatikan jarak bebas
minimum dari kawasan tertentu demi menjaga keamanan, kenyamanan, kelestarian
lingkungan, sekaligus ketertiban tata ruang.
Hal tersebut menjadi salah satu
pembahasan dalam rapat koordinasi mingguan pejabat Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung
Selatan Supriyanto, di Aula Rajabasa, Senin (21/9/2026).
Supriyanto mengatakan, Kabupaten
Lampung Selatan saat ini menjadi salah satu daerah tujuan investasi. Kondisi
tersebut diperkirakan akan diikuti dengan semakin banyaknya aktivitas pembangunan
di berbagai wilayah.
Karena itu, menurut dia,
pertumbuhan investasi perlu berjalan seiring dengan pemahaman dan kepatuhan
terhadap ketentuan pembangunan, termasuk aturan mengenai sempadan.
“Beberapa kasus yang kita temui
di lapangan, contohnya kemarin ada pembangunan di pantai. Di sana dibutuhkan
bangunan untuk hotel, tapi ternyata dari sempadan pantainya tidak memenuhi,”
kata Supriyanto.
Ia menilai persoalan tersebut
perlu menjadi perhatian sejak awal agar pembangunan yang dilakukan masyarakat
maupun pelaku usaha tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Aturan sempadan mencakup
sejumlah kawasan, antara lain garis sempadan bangunan, sempadan sungai,
sempadan pantai, serta sempadan pada infrastruktur seperti jalan.
Pada kawasan tersebut terdapat ketentuan mengenai batas dan jarak yang harus diperhatikan sebelum mendirikan bangunan.

Untuk memperkuat pemahaman
tersebut, Supriyanto meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Lampung Selatan menyiapkan surat edaran mengenai ketentuan pembangunan,
khususnya yang berkaitan dengan Garis Sempadan.
Surat edaran itu nantinya akan
menjadi salah satu bahan bagi para camat dalam memberikan informasi kepada
masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk kepada pelaku usaha dan sektor
pariwisata.
“Dinas PUPR nanti buat surat
edaran kepada seluruh camat, kemudian juga pengusaha pariwisata maupun lainnya,”
ujarnya.
Selain melalui jajaran
kewilayahan, Pemkab Lampung Selatan juga akan memperkuat sosialisasi melalui
media. Supriyanto meminta Dinas Komunikasi dan Informatika turut mendukung
penyebarluasan informasi mengenai ketentuan sempadan agar masyarakat mengetahui
batas-batas yang harus diperhatikan sebelum melakukan pembangunan.
Pengawasan tidak hanya
diarahkan pada kawasan pantai dan sungai. Ketentuan garis sempadan jalan juga
menjadi perhatian, baik untuk jalan kabupaten/kota, jalan provinsi maupun jalan
nasional.
Para camat pun diminta berperan
aktif memberikan informasi sejak awal apabila menemukan aktivitas pembangunan
yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan
untuk memastikan pembangunan dan investasi di Kabupaten Lampung Selatan tetap
dapat berkembang tanpa mengabaikan ketertiban ruang serta ketentuan yang
berlaku. (Nsy-Kmf)