DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Harapan warga Pulau Sebesi untuk
menikmati layanan listrik yang lebih andal kian mendekati kenyataan.
PT PLN Unit Induk Distribusi
(UID) Lampung menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di
Pulau Sebesi, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, mulai dikerjakan pada 2027
melalui Program Listrik Desa (Lisdes).
Target tersebut mengemuka dalam
audiensi General Manager PLN UID Lampung bersama jajaran Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan,
Senin (21/9/2026).
Sekretaris Daerah Lampung
Selatan, Supriyanto, mengatakan listrik saat ini telah menjadi kebutuhan dasar
yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan,
pelayanan publik hingga kegiatan ekonomi.
Menurutnya, pemenuhan kebutuhan
listrik di wilayah yang memiliki tantangan geografis seperti kawasan kepulauan
memerlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan PLN.
“Listrik sekarang sudah menjadi
kebutuhan dasar. Di tengah keterbatasan keuangan daerah, kita dituntut untuk
lebih fleksibel dan kreatif dalam memenuhinya,” ujar Supriyanto.
Sementara itu, General Manager
PLN UID Lampung, Noer Suratmoko, menyampaikan Program Lisdes saat ini mendapat
arahan untuk dipercepat. Sejumlah pekerjaan yang semula direncanakan bertahap
hingga 2029 kini diarahkan selesai lebih cepat.
“Kerja Lisdes ini diminta
langsung selesai di 2027. Yang tadinya 2025, 2027, 2028, dan 2029 dimasukkan
semua untuk diselesaikan,” kata Noer.
Khusus untuk Pulau Sebesi, Noer menjelaskan rencana pembangunan PLTS masih berada pada tahap kajian teknis oleh PLN Engineering. Setelah kajian rampung, proses akan dilanjutkan ke tahap pengadaan oleh PLN pusat sebelum memasuki pekerjaan konstruksi.

PLN memperkirakan PLTS tersebut
nantinya akan melayani sekitar 720 kepala keluarga di Pulau Sebesi. Karena itu,
kapasitas pembangkit dan sistem penyimpanan energi akan disesuaikan dengan
kebutuhan serta pola penggunaan listrik masyarakat setempat.
Berbeda dengan sejumlah proyek
PLTS sebelumnya, pembangunan melalui Program Lisdes akan menempatkan seluruh
aset sebagai milik PLN. Dengan skema tersebut, masyarakat akan menjadi
pelanggan PLN dan penggunaan listrik tercatat melalui kWh meter.
“Begitu aset menjadi milik PLN,
masyarakat di sana nanti menjadi pelanggan PLN. Mereka membayar, nanti tidak
ada yang gratis,” jelas Noer.
Dari sisi kesiapan daerah,
Pemkab Lampung Selatan menyatakan dukungan terhadap percepatan pembangunan PLTS
tersebut. Kebutuhan lahan juga terus dipersiapkan. Lahan hibah yang tersedia
saat ini memiliki luas sekitar 900 meter persegi, sementara kebutuhan
berdasarkan pembahasan teknis mencapai sekitar 1.500 meter persegi.
Selain itu, PLN meminta
pemerintah daerah menyampaikan rencana pembangunan fasilitas umum maupun
bangunan baru sejak tahap perencanaan. Langkah tersebut diperlukan agar
pengembangan jaringan listrik dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan
mampu menjawab kebutuhan masyarakat di masa mendatang.
Melalui koordinasi tersebut,
Pemkab Lampung Selatan dan PLN UID Lampung berkomitmen mempercepat seluruh
tahapan yang diperlukan, mulai dari penyiapan lahan, dokumen pendukung, kajian
teknis hingga proses pengadaan.
Jika seluruh persyaratan
terpenuhi sesuai jadwal, pembangunan PLTS Pulau Sebesi ditargetkan mulai
dikerjakan pada 2027, membuka peluang hadirnya layanan listrik yang lebih andal
bagi masyarakat di pulau tersebut. (Ech-Kmf)