DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan
Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Lampung Selatan memperkuat
langkah pencegahan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi persoalan sosial
dan keagamaan melalui penguatan koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut dilakukan untuk
memastikan setiap dinamika yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih
awal, dikomunikasikan, dan diselesaikan secara tepat sebelum berkembang menjadi
konflik yang lebih luas.
Komitmen itu mengemuka dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) Pakem yang digelar di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Kesbangpol) Lampung Selatan, Kamis (17/9/2026).
Rakor dipimpin langsung Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Ibnu Firman Ide Amin, dan dihadiri
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani, Ketua Forum Kerukunan
Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lampung Selatan KH A. Rafiq Udin, unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tokoh agama dan tokoh adat.
Dalam sambutannya, Kajari
Lampung Selatan Ibnu Firman Ide Amin menegaskan bahwa Pakem memiliki peran
strategis sebagai wadah koordinasi dan deteksi dini terhadap perkembangan
aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, dinamika kehidupan
sosial dan keagamaan perlu menjadi perhatian bersama agar setiap potensi
persoalan dapat dikenali sejak awal dan ditangani sesuai tugas, fungsi, serta
kewenangan masing-masing lembaga.
“Pakem harus menjadi wadah
koordinasi dan deteksi dini. Setiap informasi mengenai perkembangan aliran kepercayaan
maupun aliran keagamaan perlu dikaji secara cermat dan objektif berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga langkah yang diambil dapat
dilakukan secara tepat dan proporsional,” ujar Ibnu Firman Ide Amin.
Ia menambahkan, sinergi antara
aparat penegak hukum, pemerintah daerah, TNI-Polri, FKUB, tokoh agama, dan
tokoh adat menjadi faktor penting dalam menjaga suasana masyarakat yang aman,
tertib, dan harmonis.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pakem melibatkan berbagai unsur yang memiliki peran saling melengkapi. Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berperan dalam koordinasi, fungsi intelijen, serta pengawasan terhadap perkembangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, Kesbangpol
berperan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial,
memperkuat koordinasi lintas sektor, serta menyampaikan informasi mengenai
dinamika sosial, politik, organisasi kemasyarakatan, dan kondisi masyarakat
yang berkaitan dengan ketenteraman daerah.
Di sisi lain, FKUB berperan
memperkuat komunikasi dan dialog antarumat beragama, memberikan masukan terkait
dinamika kehidupan keagamaan, serta mendorong penyelesaian persoalan melalui
musyawarah dan semangat menjaga kerukunan.
Adapun unsur Forkopimda mendukung
langkah koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam
menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi gangguan stabilitas
daerah.
Peran penting juga datang dari
tokoh agama dan tokoh adat. Tokoh agama menjadi mitra dalam memberikan
pemahaman keagamaan kepada masyarakat sekaligus membantu mencegah munculnya
kesalahpahaman yang berpotensi memicu konflik.
Sementara tokoh adat
berkontribusi menjaga nilai-nilai kearifan lokal dan membantu penyelesaian
persoalan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan musyawarah.
Pada kesempatan yang sama,
Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Selatan Martoni Sani menekankan pentingnya
membangun sistem komunikasi dan pertukaran informasi yang efektif antarpemangku
kepentingan.
“Yang paling penting adalah
bagaimana setiap informasi yang berkembang di masyarakat dapat diketahui lebih
awal, dikomunikasikan dan dicarikan solusi bersama sebelum berkembang menjadi
persoalan yang lebih besar,” kata Martoni.
Menurut Martoni, deteksi dini
bukan berarti mengambil tindakan secara tergesa-gesa, melainkan memastikan
setiap informasi yang muncul dapat diverifikasi dan dikaji bersama oleh unsur
terkait sehingga keputusan yang diambil tetap berdasarkan fakta dan ketentuan
yang berlaku.
Ia menilai langkah tersebut
sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat
kewaspadaan dini serta pencegahan konflik sosial di tengah masyarakat.
Melalui rakor tersebut, seluruh
unsur yang tergabung dalam Pakem sepakat untuk terus memperkuat koordinasi,
komunikasi, dan pertukaran informasi.
Pakem diharapkan tidak hanya
hadir ketika muncul persoalan, tetapi mampu membangun sistem pencegahan dan
deteksi dini yang berjalan secara berkelanjutan.
Dengan sinergi Kejaksaan,
Pemerintah Daerah, Forkopimda, FKUB, tokoh agama, dan tokoh adat, berbagai
dinamika aliran kepercayaan, aliran keagamaan, maupun kondisi sosial masyarakat
diharapkan dapat dipetakan lebih cepat sehingga stabilitas, ketenteraman, dan
kerukunan di Kabupaten Lampung Selatan tetap terjaga. (Kmf)