DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 sebesar Rp2,1 triliun.
Di tengah keterbatasan fiskal,
anggaran tersebut diarahkan untuk menjaga pelayanan publik sekaligus membiayai
kebutuhan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Raperda APBD itu disampaikan
Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan M. Syaiful Anwar mewakili Bupati Radityo
Egi Pratama dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, yang berlangsung di Ruang
Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua
DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua II A. Benny Raharjo
dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, Wabup Syaiful menyampaikan gambaran
pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran mendatang.
Syaiful mengatakan, penyusunan
Raperda APBD 2027 tetap dilakukan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah
serta prinsip pengelolaan keuangan yang optimal, cermat, efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
“Penyusunan Raperda APBD TA
2027 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengedepankan prinsip tertib, ekonomis, partisipatif, dan berorientasi pada
kepentingan masyarakat,” kata Syaiful.
Dalam rancangan tersebut, Pendapatan
Daerah diproyeksikan mencapai Rp2.111.150.511.084, yang terdiri atas Pendapatan
Asli Daerah (PAD) sebesar Rp440.167.476.212 dan Pendapatan Transfer sebesar
Rp1.670.983.034.872.
Sementara itu, Belanja Daerah
diproyeksikan sebesar Rp2.113.919.155.644. Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi
Rp1.523.483.568.487, Belanja Modal Rp200.728.548.462, Belanja Tidak Terduga
Rp9.675.207.000, dan Belanja Transfer Rp380.031.831.695.
Komposisi belanja itu diarahkan
untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, memenuhi belanja wajib, serta
memperkuat sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Di antaranya pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, hingga pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Dengan proyeksi pendapatan dan
belanja tersebut, Raperda APBD 2027 mencatat defisit sebesar Rp2.768.644.560.
Defisit tersebut ditutup melalui kebijakan pembiayaan daerah.
Pada sisi Penerimaan Pembiayaan,
pemerintah daerah memproyeksikan Rp42.885.144.560. Sementara Pengeluaran Pembiayaan
mencapai Rp40.116.500.000, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Daerah sebesar
Rp4 miliar dan Pembayaran Cicilan Pokok Utang Jatuh Tempo sebesar
Rp36.116.500.000.
Dengan struktur tersebut,
terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp2.768.644.560 yang digunakan untuk
menutup defisit anggaran, sehingga secara keseluruhan rancangan APBD 2027 berada
dalam kondisi berimbang.
Setelah penyampaian Raperda
APBD, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum
dan menyatakan kesediaannya untuk membahas rancangan tersebut lebih lanjut.
Menanggapi pandangan fraksi,
Syaiful menyampaikan bahwa seluruh catatan, masukan, dan saran dari legislatif
menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan dokumen anggaran sebelum
ditetapkan.
“Setiap rupiah yang kita kelola
harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik,
mendukung pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung
Selatan,” tegasnya.
Pembahasan selanjutnya akan
dilakukan bersama DPRD melalui Badan Anggaran dengan harapan menghasilkan APBD
2027 yang sehat, realistis, responsif, dan tepat sasaran. (Kmf-Gil)