DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan
daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut ditandai dengan
penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025
dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Pada momentum tersebut, Pemkab
Lampung Selatan juga mencatat capaian membanggakan dengan kembali meraih Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten
Lampung Selatan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu
(24/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, didampingi
Wakil Ketua I DPRD Merik Havit dan Wakil Ketua II Benny Raharjo. Rapat tersebut
dihadiri 38 anggota DPRD dari total 50 anggota dewan.
Mewakili Bupati Lampung Selatan, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui DPRD sebagai lembaga representatif rakyat.

Dalam pemaparannya, Syaiful
Anwar menjelaskan bahwa pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp2,43
triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp2,36 triliun atau mencapai 97,09
persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,30 triliun dari
target anggaran sebesar Rp2,56 triliun atau sebesar 89,82 persen.
Selain itu, penerimaan
pembiayaan netto yang dianggarkan sebesar Rp131,47 miliar terealisasi sebesar
Rp131,48 miliar atau mencapai 100 persen.
“Jumlah realisasi pendapatan
daerah dan penerimaan pembiayaan daerah mencapai Rp2,49 triliun, sedangkan
realisasi belanja daerah sebesar Rp2,30 triliun. Dengan demikian terdapat Sisa
Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp190,58 miliar,” ujar
Syaiful Anwar.
Pada kesempatan itu, Syaiful
Anwar juga menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)
Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil audit
tersebut, Pemkab Lampung Selatan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi bukti
konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola
keuangan yang baik, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih Opini WTP untuk yang ke-10 kali secara
berturut-turut. Capaian ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh
pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan
daerah yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Keberhasilan mempertahankan
opini WTP selama satu dekade berturut-turut tersebut semakin memperkuat
kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. Selain itu, capaian
tersebut juga menjadi indikator kuat komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam
menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang
berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (ptm-Kmf)