DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan membahas
perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan jaminan sosial
ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui kerja sama tersebut,
sebanyak 7.882 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan sosial
ketenagakerjaan, meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencakup 4.580
pekerja.
Pembahasan perpanjangan kerja
sama itu berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat
(19/6/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab
Lampung Selatan, M. Darmawan.
Hadir dalam rapat tersebut
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, beserta
jajaran perangkat daerah di lingkup Pemkab Lampung Selatan.
Darmawan mengatakan, program
perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk komitmen Pemkab Lampung Selatan
dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang bekerja di sektor
informal dan memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi.
Menurutnya, peningkatan jumlah
penerima manfaat menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperluas
cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Beberapa waktu lalu jumlah pekerja rentan yang difasilitasi sebanyak 4.580 orang. Pada kerja sama yang akan diperpanjang ini jumlahnya meningkat menjadi 7.882 orang. Tentunya kita berharap pelayanan dan manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin dirasakan masyarakat,” ujar Darmawan.

Sementara itu, Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menjelaskan bahwa
program tersebut sejalan dengan strategi nasional dalam memperkuat perlindungan
sosial sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan.
Rully menyebutkan, peserta yang
terdaftar akan memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja selama 24 jam
saat menjalankan aktivitas mencari nafkah. Seluruh biaya pengobatan akibat
kecelakaan kerja ditanggung tanpa batas sesuai indikasi medis.
“Selain itu, apabila peserta
meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan
serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi,” jelas
Rully.
Ia menambahkan, ahli waris
peserta yang meninggal dunia juga berhak menerima santunan kematian sesuai
ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan program berjalan tepat sasaran, BPJS
Ketenagakerjaan terus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara berkala
bersama pemerintah daerah.
“Kami terus berkoordinasi
dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa agar masyarakat memahami manfaat
program ini. Harapannya semakin banyak pekerja rentan yang mendapatkan
perlindungan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga
dibahas perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya telah berjalan
selama lima bulan dan berakhir pada bulan lalu.
Pemkab Lampung Selatan dan BPJS
Ketenagakerjaan sepakat melanjutkan program tersebut selama tiga bulan ke
depan, sekaligus menyempurnakan sejumlah klausul kerja sama yang mengalami
penyesuaian.
Melalui perpanjangan kerja sama
ini, Pemkab Lampung Selatan berharap semakin banyak pekerja rentan yang
memperoleh perlindungan sosial, sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan
memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah
lainnya. (Ech)