DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, profesional,
dan berintegritas melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(SPIP) Terintegrasi serta Manajemen Risiko.
Upaya tersebut salah satunya
dilakukan dengan mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat penyelesaian
penilaian mandiri SPIP yang saat ini baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan
dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) SPIP Terintegrasi dan Manajemen Risiko
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula
Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Asisten
Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Lampung Selatan, Muhammad
Darmawan, mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama. Hadir pula
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman, para kepala perangkat daerah,
camat, serta peserta bimtek lainnya.
Koordinator Pengawasan Bidang
Akuntabilitas Pemerintah Daerah BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Ade
Apriyanto, mengatakan bahwa Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu daerah
yang masuk dalam target pembinaan SPIP tahun 2026 bersama sejumlah pemerintah
daerah lainnya di Provinsi Lampung.
Menurut Ade, setelah pemerintah
daerah menyelesaikan penilaian mandiri dan proses penjaminan kualitas, hasilnya
dapat diajukan kepada BPKP Perwakilan Lampung untuk dilakukan evaluasi tingkat
maturitas SPIP.
Ia menegaskan bahwa penerapan
SPIP saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan administrasi,
tetapi harus benar-benar menjadi bagian dari proses kerja dan tata kelola
pemerintahan sehari-hari.
“SPIP bukan merupakan pekerjaan
yang dilakukan oleh bagian tertentu saja, tetapi merupakan tanggung jawab
seluruh ASN, mulai dari kepala daerah hingga pelaksana di tingkat paling
bawah,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa seluruh program, kegiatan, dan pengambilan keputusan dalam pemerintahan harus berlandaskan prinsip-prinsip SPIP agar risiko dapat diminimalkan dan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.

Sementara itu, Muhammad
Darmawan menegaskan bahwa SPIP dan manajemen risiko merupakan instrumen penting
dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, implementasi SPIP
dan manajemen risiko tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan
harus menjadi komitmen bersama seluruh perangkat daerah dalam merencanakan,
melaksanakan, hingga mengawasi setiap program dan kegiatan pemerintahan.
Namun demikian, Darmawan
mengungkapkan bahwa progres pengisian penilaian mandiri SPIP terintegrasi di
lingkungan Pemkab Lampung Selatan masih memerlukan perhatian serius.
“Saat ini progres pengisian
penilaian mandiri SPIP terintegrasi baru mencapai 25 dari 53 perangkat daerah.
Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Darmawan.
Untuk itu, ia meminta seluruh
perangkat daerah segera mempercepat penyelesaian penilaian mandiri SPIP,
menyusun risk register, serta memperkuat langkah-langkah pengendalian sesuai tugas
dan fungsi masing-masing.
Darmawan menekankan bahwa
tujuan utama penerapan SPIP bukan semata-mata mengejar nilai maturitas,
melainkan membangun birokrasi yang bersih, efektif, minim risiko, serta mampu
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Melalui penguatan budaya pengendalian
dan manajemen risiko, kita berharap mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang semakin baik dalam mendukung Lampung Selatan Maju dan menyongsong
Indonesia Emas 2045,” kata Darmawan. (Nsy)