DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan bergerak cepat merespons kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok yang
berpotensi memicu inflasi daerah.
Melalui Rapat Koordinasi
(Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026,
berbagai langkah strategis disiapkan guna menjaga stabilitas harga dan daya
beli masyarakat.
Rakor yang dipimpin Asisten
Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Tri
Umaryani, itu digelar menyusul meningkatnya Indeks Perkembangan Harga (IPH)
selama periode Mei hingga minggu pertama Juni 2026.
Kenaikan IPH dipicu oleh
melonjaknya harga sejumlah komoditas strategis, terutama cabai merah, cabai rawit,
bawang merah, dan beras.
Dalam arahannya, Asisten Bidang
Ekobang Tri Umaryani mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius
pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dipimpin Kementerian Dalam Negeri
pada 8 Juni 2026, seluruh daerah diminta memperkuat langkah antisipasi agar
kenaikan harga tidak berdampak lebih luas kepada masyarakat.
“Kondisi ini memerlukan langkah
pengendalian yang terkoordinasi guna menjaga stabilitas harga, memastikan
ketersediaan pasokan, serta menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat,” ujar
Tri.
Menurut Tri, rakor teknis
tersebut bertujuan mengidentifikasi penyebab kenaikan harga komoditas utama,
terutama cabai merah, cabai rawit, dan beras, sekaligus menyusun langkah cepat
pengendalian inflasi jangka pendek.
Selain itu, forum tersebut juga
menjadi wadah untuk memperkuat pasokan dan distribusi komoditas serta
menyelaraskan peran setiap perangkat daerah dan instansi terkait dalam
pengendalian inflasi.
Data yang dipaparkan
menunjukkan bahwa inflasi di Lampung Selatan masih mengacu pada perkembangan
inflasi Kota Bandar Lampung karena daerah tersebut belum menjadi wilayah
penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Tercatat, inflasi month to month (mtm) mencapai 0,82
persen, sedangkan inflasi year on year
(yoy) berada pada angka 1,79 persen.
Sementara itu, cabai rawit
menjadi komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap kenaikan IPH pada
minggu pertama Juni 2026, yakni sebesar 1,85 persen. Selain cabai rawit,
kenaikan harga bawang merah juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena
terjadi secara berkelanjutan dalam beberapa pekan terakhir.
Tri Umaryani mengungkapkan, Kabupaten
Lampung Selatan juga mengalami kenaikan harga beras sebesar 0,60 persen dan
menempati peringkat ke-50 nasional.
Selain itu, cabai merah
mencatat kenaikan IPH sebesar 10,06 persen dan berada di peringkat ke-159 nasional,
cabai rawit naik 21,54 persen di peringkat ke-57 nasional, serta bawang merah
meningkat 18,05 persen dan menempati peringkat ke-73 nasional.
Untuk mengendalikan gejolak
harga, Pemkab Lampung Selatan telah menjalankan tiga dari enam langkah konkret
pengendalian inflasi daerah, yakni pelaksanaan operasi pasar, inspeksi mendadak
(sidak) pasar, serta realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung
stabilisasi harga.
Adapun tiga langkah lainnya
yang akan terus didorong pelaksanaannya meliputi gerakan menanam komoditas
pangan, penguatan kerja sama antardaerah (KAD) dengan wilayah penghasil
komoditas, serta pemberian subsidi transportasi yang bersumber dari APBD guna memperlancar
distribusi barang.
Melalui rakor tersebut, seluruh
anggota Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) diminta memperkuat intervensi
terhadap komoditas yang mengalami kenaikan harga selama dua minggu
berturut-turut, khususnya cabai rawit dan bawang merah.
Langkah itu diharapkan mampu
menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, mempertahankan daya beli masyarakat,
sekaligus memastikan inflasi daerah tetap berada pada tingkat yang terkendali.
(ptm-Kmf)