DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lampung
Selatan yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah Provinsi Lampung
resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai 2 Juni
hingga 31 Agustus 2026.
Peluncuran program tersebut
dilaksanakan di Kantor Samsat Kalianda, Selasa (2/6/2026), dan berlangsung
serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Program ini menjadi kesempatan
bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus
mengurus balik nama kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Kepala UPTD Pengelolaan
Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah II Lampung Selatan, Dra. Cinthia Pandanwangi,
mengatakan berbagai bentuk keringanan disiapkan pemerintah guna membantu
masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Menurutnya, wajib pajak yang
memiliki tunggakan satu tahun atau lebih cukup membayar pajak kendaraan tahun
berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Selain itu,
pemerintah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif selama masa
program berlangsung.
"Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan ini berlaku mulai 2 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama," ujar Cinthia.

Tidak hanya itu, masyarakat
yang melakukan balik nama kendaraan dalam wilayah Provinsi Lampung juga
memperoleh potongan PKB sebesar 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen
untuk kendaraan roda dua.
Sementara bagi kendaraan yang
melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, diberikan diskon PKB sebesar 50
persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Pemerintah juga
memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak
melalui diskon pajak kendaraan mulai dari 5 persen hingga 25 persen.
Cinthia menjelaskan, program
tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga
mendorong tertib administrasi kendaraan melalui registrasi ulang dan proses
balik nama kendaraan agar data kepemilikan menjadi lebih akurat.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Samsat Kalianda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh wajib pajak," katanya.

Dukungan terhadap program
tersebut turut disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Pemkab Lampung
Selatan, Wahidin Amin.
Ia menilai kebijakan yang
diinisiasi Pemerintah Provinsi Lampung tersebut menjadi peluang besar bagi
masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan.
"Kami mendukung penuh
program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat
baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai
keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda
hingga akhir program," ujar Wahidin.
Lebih lanjut, Wahidin
menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki
peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan pajak kendaraan
akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak
yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
"Dari pajak kendaraan
inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan
dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya.
Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan
untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," kata Wahidin.
Melalui program ini, masyarakat
yang masih memiliki tunggakan pajak maupun yang belum melakukan balik nama
kendaraan diharapkan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi
kantor Samsat terdekat sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Selain membantu meringankan
beban masyarakat, program ini juga menjadi langkah bersama untuk mewujudkan
administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang
berkelanjutan. (ptm)