DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Setelah hampir tiga bulan menjalani
masa penahanan, Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari,
akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarga,
Senin (25/5/2026).
Kakek yang menjadi terdakwa
dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu mendapat
penangguhan penahanan setelah permohonan yang diajukannya dikabulkan oleh
Pengadilan Negeri Kalianda.
Tak hanya Mujiran, majelis
hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang dalam
perkara tersebut berstatus sebagai Terdakwa I.
Dengan keputusan itu, Mbah
Mujiran untuk sementara dapat kembali ke rumah dan berkumpul bersama anak,
cucu, serta keluarganya sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme
keadilan restoratif atau restorative
justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Proses pemulangan Mbah Mujiran berlangsung lancar dan penuh haru. Setelah serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran bersama Nur Wahid dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah.

Momen kepulangan itu turut
dikawal langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar bersama
jajaran kepala perangkat daerah terkait, sebagai bentuk perhatian pemerintah
daerah terhadap proses penyelesaian perkara tersebut.
Suasana haru tak terbendung
saat keluarga menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Sarinah, anak Mujiran, mengaku
bersyukur atas bantuan berbagai pihak yang selama ini mengawal proses hukum
ayahnya.
“Alhamdulillah semua membantu
kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta pengacara yang
tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Semoga semua yang membantu diberi kesehatan,
umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Sarinah.
Sementara itu, Wakil Bupati Lampung
Selatan, M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang
terlibat, khususnya pihak PTPN yang telah membuka ruang penyelesaian melalui
pendekatan restorative justice.
Menurut Syaiful, proses
tersebut merupakan hasil komunikasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari
Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.
“Berkaitan dengan hal ini,
Bapak Doni, CEO Danantara juga telah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN
untuk memaafkan atas kejadian yang dialami oleh Mbah Mujiran,” kata Syaiful.
Ia juga memastikan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan perhatian terhadap kondisi sosial dan
kesejahteraan Mbah Mujiran, termasuk memastikan hak bantuan sosialnya
terpenuhi.
“Pemerintah daerah akan
memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya.
Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan
hidup beliau,” ujarnya.
Pemkab Lampung Selatan turut
menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini konsisten mengawal
perkembangan kasus tersebut hingga proses restorative justice dapat berjalan.
Meski telah mendapatkan
penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mbah Mujiran belum sepenuhnya
selesai. Nasib akhir perkara itu akan ditentukan dalam sidang lanjutan pada
awal Juni mendatang. (Kmf-lmhr)