DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Harapan agar keadilan restoratif (restorative justice) terwujud dalam
kasus pencurian yang menjerat Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan
Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
I sebagai pihak pelapor kini menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur damai
dengan Mbah Mujiran. Kesepakatan itu membuka jalan bagi penyelesaian perkara
melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung
Selatan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.
Kabar baik ini disampaikan
langsung oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, saat konferensi pers
di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026).
Menurut Egi, upaya menghadirkan
penyelesaian yang lebih berkeadilan telah dilakukan melalui koordinasi intensif
antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan,
dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ia menjelaskan, Kejati Lampung
turut mendorong agar proses mediasi dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak
terkait, sehingga ruang damai bisa benar-benar terbuka.
Upaya itu membuahkan hasil. Dalam mediasi yang berlangsung di rumah dinas bupati pada Jumat malam (22/5/2026), pihak PTPN I menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses restorative justice bagi Mbah Mujiran di hadapan Bupati Lampung Selatan.

Egi mengakui, proses menuju
kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis,
terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk
melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.
Namun, ketika kondisi sosial
dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan
perlahan mengambil ruang.
“Yang sebelumnya belum memberi
ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah
kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dengan nada
lega.
Ia pun mengapresiasi seluruh
pihak yang bersedia mengedepankan hati nurani demi menghadirkan keadilan yang
tidak hanya tegak secara hukum, tetapi juga hidup dalam nilai kemanusiaan.
Senada dengan Bupati, Kepala
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa langkah restorative justice tersebut selaras
dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurut Suci, hukum memang
harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.
“Meskipun hati nurani tidak
tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap
menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah
masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan, ruang damai
sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut
sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset
negara.
“Namun akhirnya, setelah
dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari
Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan
penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.

Sebelum menggelar konferensi
pers, Bupati Egi lebih dulu mendatangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi,
Kecamatan Tanjung Sari, pada Sabtu siang (23/5/2026).
Kunjungan itu jauh dari kesan
formalitas birokrasi. Ia hadir bukan sekadar sebagai kepala daerah, tetapi
sebagai pemimpin yang merespons persoalan dengan empati.
Tak hanya membawa kabar
mengenai perkembangan proses hukum, Egi juga menyerahkan bantuan sosial dan
tali asih secara langsung kepada keluarga Mbah Mujiran.
Bantuan tersebut diharapkan
dapat membantu kebutuhan sehari-hari keluarga selama proses hukum berjalan,
sekaligus menjadi penguat moral bagi istri dan cucu Mbah Mujiran yang masih
menanti kepulangan sang kakek ke rumah. (KMF)