DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi
Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Selatan kembali memperkuat pengawasan
pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis dengan menitikberatkan
perhatian pada pengelolaan limbah di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
(SPPG).
Langkah ini dilakukan untuk
memastikan program strategis nasional tersebut berjalan optimal tanpa
memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat, khususnya terkait dampak
lingkungan.
Penguatan pengawasan itu
menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Koordinasi Satgas MBG Kabupaten
Lampung Selatan yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan,
Rabu (20/5/2026).
Dalam rapat tersebut,
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa
Program MBG tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah,
ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tetapi juga diharapkan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
“Program MBG tidak semata-mata
memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan ekonomi
masyarakat desa karena seluruh kebutuhan dan sumber daya manusianya melibatkan
masyarakat setempat,” ujar Supriyanto.
Saat ini, sebanyak 141 SPPG
telah beroperasi di berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Selatan, sementara
sejumlah lainnya masih dalam tahap persiapan.
Pemerintah juga menyiapkan
empat SPPG tambahan di wilayah 3T, yakni Pulau Sebuku, Pulau Sebesi, Pulau
Harimau, serta wilayah Kecamatan Sragi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak
72 unit SPPG telah selesai dibangun, sementara 74 lainnya telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),
sebagai bentuk pemenuhan standar operasional layanan gizi.
Namun, seiring bertambahnya
jumlah unit yang beroperasi, pemerintah daerah menilai perlu adanya pengawasan
lebih ketat, terutama dalam pengelolaan limbah operasional.
“Persoalan terbaru yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah. Oleh karena itu, kita harus memastikan seluruh SPPG di Lampung Selatan memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik,” kata Supriyanto.

Ia menambahkan, meskipun
Program MBG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah tetap
memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai
ketentuan di lapangan.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab
Lampung Selatan telah membentuk Satgas MBG yang melibatkan unsur Forkopimda,
perangkat daerah terkait, hingga jajaran kecamatan.
Tim tersebut akan turun
langsung ke seluruh wilayah operasional SPPG untuk melakukan evaluasi,
pembenahan, sekaligus memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, mulai dari
higiene sanitasi, kualitas menu makanan, hingga pengelolaan limbah.
“Tidak ada program yang bisa
berjalan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi semua pihak agar
pelaksanaan Program MBG dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,”
tegas Supriyanto.
Sementara itu, Kepala Bagian
Perencanaan Polres Lampung Selatan, AKP Abqoriah, menjelaskan bahwa pengawasan
lapangan akan dibagi ke dalam empat rayon untuk memudahkan koordinasi dan
efektivitas monitoring.
Rayon 1 meliputi Kecamatan
Bakauheni, Ketapang, Sragi, Palas, dan Penengahan. Rayon 2 mencakup Rajabasa,
Kalianda, Way Panji, dan Sidomulyo.
Rayon 3 meliputi Katibung, Way
Sulan, Merbau Mataram, dan Candipuro. Sedangkan Rayon 4 mencakup Natar, Jati
Agung, Tanjung Sari, dan Tanjung Bintang.
Menurut AKP Abqoriah, tim
pengawasan terdiri dari unsur kesehatan, lingkungan hidup, serta instansi
teknis lainnya yang bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Tim Satgas akan memastikan
standar kesehatan, kebersihan, dan operasional SPPG berjalan sesuai ketentuan
sehingga tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” kata AKP Abqoriah.
(Kmf-lmhr)