DISKOMINFO LAMSEL, Bandar Lampung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mulai mematangkan implementasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT)
sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan sanitasi dan meningkatkan kualitas
kesehatan masyarakat.
Langkah tersebut ditandai melalui
pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) I Pendampingan Penerapan Implementasi
LLTT Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana
dan Kawasan Lampung, Rabu (13/5/2026).
Forum ini menjadi titik awal
penting bagi Pemkab Lampung Selatan dalam memastikan sistem pengelolaan air
limbah domestik berjalan lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut melibatkan
berbagai perangkat daerah lintas sektor, mulai dari Dinas PMD, Dinas Perumahan
dan Permukiman, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda,
Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, UPTD SPALD Dinas PUPR hingga UPT PUPR Natar.
Keterlibatan banyak pihak itu menunjukkan bahwa penguatan sanitasi bukan hanya
tugas satu instansi, melainkan agenda bersama pemerintah daerah.
Kepala BPBPK Lampung, Achmad
Irwan Kusuma, melalui Kepala Seksi Perencanaan 2, Miarka Risdawati, menegaskan
bahwa FGD ini menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus
memastikan kesiapan implementasi di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan program
tidak cukup hanya bergantung pada perencanaan yang baik, tetapi juga pada
konsistensi pelaksanaan dan komitmen seluruh pihak yang terlibat.
“Perencanaan harus
diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena
tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam FGD tersebut, sejumlah
agenda strategis dibahas sebagai fondasi awal implementasi LLTT. Di antaranya
pelaksanaan sensus SPALD-S terhadap 100 kepala keluarga sebagai pilot project, pemetaan calon pelanggan,
penyusunan sistem pencatatan volume lumpur tinja di IPLT, hingga penguatan tata
kelola kelembagaan operator pengelola air limbah domestik.
Selain itu, forum juga
menyoroti pentingnya penguatan tata kelola IPLT Tanjung Sari Natar, peningkatan
sosialisasi secara berkelanjutan melalui Surat Edaran Bupati, hingga
pengembangan komunikasi publik melalui media sosial dan video edukasi.
Tak hanya itu, peserta FGD juga
mendorong agar program LLTT dapat diintegrasikan ke dalam indikator Desa Helau,
sehingga penguatan sanitasi menjadi bagian dari agenda pembangunan desa secara
menyeluruh.
Pada kesempatan tersebut, BPBPK
Lampung bersama Tim Koordinasi Penyiapan Penerapan LLTT Lampung Selatan melalui
UPTD SPALD juga menyepakati penyusunan draft tarif layanan lumpur tinja
terjadwal.
Penyusunan tarif akan
mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, jarak septic tank ke IPLT, serta
biaya operasional layanan agar tetap terjangkau dan berkeadilan.
Bagi Kabupaten Lampung Selatan,
langkah ini bukan sekadar urusan teknis pengelolaan limbah. Lebih dari itu,
LLTT dipandang sebagai bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan
lingkungan yang lebih sehat, menekan risiko penyakit berbasis lingkungan, serta
meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Melalui forum ini, pemerintah
berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman dan komitmen yang
sama, sehingga hasil diskusi tidak berhenti di ruang rapat, tetapi benar-benar
diwujudkan dalam implementasi nyata di lapangan.
Sebab pada akhirnya,
keberhasilan sebuah program bukan hanya ditentukan oleh seberapa baik ia
dirancang, tetapi oleh seberapa konsisten ia dijalankan. (*)