DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa
Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena
dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi
masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau
bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan
Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak
semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan.
Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan
diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang
dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah
menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan
bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada
aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan
agar tidak salah sasaran,” ujar Aflah, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan, rumah milik
Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di
kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan
untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi
masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus
milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam
kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon
merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima
harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1
hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar
dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya
swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di
Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400
unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak
bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui
koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta
melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab
Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN
melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD,
dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan
kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat
agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu
dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan,
Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna
mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk
menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait
kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu
masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau
terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat
agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring
informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang
beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui
Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini,
pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk
bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan
ketepatan sasaran. (KMF)