DISKOMINFO LAMSEL, Candipuro - Kementerian Kebudayaan Republik
Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar
dialog multipihak guna mendorong pemenuhan hak penghayat kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan ini berlangsung di
Sanggar Paguyuban Budaya Bangsa (PBB), Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro,
Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dialog tersebut menjadi ruang
strategis untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menjamin kesetaraan
layanan publik serta perlindungan hak konstitusional bagi para penghayat
kepercayaan.
Hadir dalam kegiatan ini Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan RI, Sjamsul Hadi, serta Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur Forkopimda, organisasi penghayat kepercayaan, hingga jajaran pemerintah daerah.

Direktur Sjamsul Hadi
menegaskan bahwa pemerintah menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam
pembangunan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Prioritas kami menempatkan
masyarakat sebagai subjek sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” ujarnya.
Menurutnya, dialog multipihak
menjadi salah satu langkah konkret untuk menyerap aspirasi sekaligus
mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi penghayat kepercayaan di
lapangan.
Sementara itu, Wakil Bupati
Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa penghayat kepercayaan
merupakan bagian sah dan tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia yang hak-haknya
telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian yang sah dan utuh dari bangsa ini, yang hak-haknya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” kata Syaiful.

Ia menambahkan, dialog ini
menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan secara
inklusif, adil, dan bebas dari diskriminasi.
“Dialog hari ini adalah ruang
untuk mendengar, memahami, dan bertindak. Kita ingin memastikan pelayanan
publik di Lampung Selatan berjalan secara inklusif, adil, dan tanpa
diskriminasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pemkab Lampung
Selatan berkomitmen membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk bagi
generasi muda, dalam pembangunan daerah sekaligus pemenuhan hak-hak
konstitusional masyarakat.
Syaiful berharap, dialog ini
tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret,
mulai dari pemetaan persoalan, penyusunan rekomendasi kebijakan yang aplikatif,
hingga komitmen bersama untuk tindak lanjut.
“Mari kita bangun Lampung
Selatan sebagai daerah yang tidak hanya maju, tetapi juga berkeadilan. Karena
keadilan sosial bukan slogan, tetapi harus kita wujudkan bersama,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini,
diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah dan seluruh
pemangku kepentingan dalam mendorong pemenuhan hak penghayat kepercayaan secara
berkelanjutan, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan
dan perlindungan mereka di Indonesia. (Kmf-lmhr)