DISKOMINFO LAMSEL, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung
terus mematangkan rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik
(PSEL) berkapasitas 1.000 ton per hari yang akan dipusatkan di kawasan
Kotabaru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Langkah strategis ini kembali mengemuka
dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah dan pengembangan PSEL yang dipimpin
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, bersama Sekretaris Utama Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH), Rosa Vivien Ratnawati, serta seluruh bupati/wali kota
se-Provinsi Lampung di Kantor Gubernur, Jumat (10/4/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum
penting untuk memperkuat sinergi antar pemerintah daerah dalam menjawab
persoalan sampah yang semakin kompleks, sekaligus menyatukan komitmen menuju
sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bernilai energi.
Kabupaten Lampung Selatan
menjadi salah satu daerah yang dilibatkan secara intensif dalam proyek ini,
mengingat lahan seluas sekitar 20 hektare di kawasan Jati Agung telah disiapkan
sebagai pusat PSEL regional yang strategis.
Bupati Lampung Selatan, Radityo
Egi Pratama, mengungkapkan bahwa daerahnya menghadapi sejumlah tantangan dalam
pengelolaan sampah, terutama dalam penerapan teknologi dan kesiapan masyarakat.
“Lampung Selatan saat ini
memiliki dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Natar dan Kalianda. Tantangan
kami bukan hanya pada teknologi, tetapi juga kesiapan masyarakat dalam
mendukung sistem pengelolaan sampah modern,” ujarnya.
Menurut Egi, perubahan perilaku
masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program tersebut. Karena itu,
pemerintah daerah mulai memperkuat regulasi sebagai fondasi pengelolaan sampah
yang lebih terstruktur.
Sebagai langkah konkret, Pemkab
Lampung Selatan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026
tentang Pengelolaan Kebersihan yang mendorong sistem pengelolaan sampah
berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi bagaimana membangun kesadaran kolektif. Kami mendorong program berbasis desa agar masyarakat terbiasa hidup bersih,” lanjutnya.

Selain itu, Egi juga menyoroti
tantangan dalam menjamin suplai sampah sebagai bahan baku utama PSEL. Dengan
cakupan wilayah yang luas, terdiri dari 256 desa dan 4 kelurahan, distribusi
dan pengumpulan sampah menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan sistem yang
terintegrasi.
“Kami juga harus
memperhitungkan kebutuhan operasional seperti listrik dan air yang cukup besar
dalam pengelolaan fasilitas ini,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap
optimistis proyek PSEL dapat berjalan optimal dengan dukungan pemerintah pusat
dan provinsi. Ia menilai, pengembangan PSEL menjadi solusi jangka panjang yang
tidak hanya mengatasi persoalan sampah, tetapi juga menghasilkan energi
alternatif bagi daerah.
“Saya sangat mendukung penuh
program ini karena menjadi langkah maju dalam pengelolaan sampah yang modern
dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut,
dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah provinsi,
kabupaten/kota, dan KLH. Komitmen tersebut mencakup penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), penyusunan
rencana induk pengelolaan sampah, serta target pengelolaan sampah 100 persen
pada 2029.
Melalui rapat koordinasi ini,
Pemerintah Provinsi Lampung berharap seluruh daerah dapat memperkuat kolaborasi
serta menghadirkan inovasi dalam pengelolaan sampah, sehingga memberikan dampak
nyata bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (ptm-Kmf)