DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Harapan baru muncul bagi ratusan
buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang selama 11 bulan tidak menerima gaji.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengambil langkah konkret dengan
memimpin langsung mediasi dan menghadirkan solusi bagi pemenuhan hak-hak
pekerja.
Pertemuan antara buruh dan
pemerintah daerah digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan,
Jumat (10/4/2026), setelah sebelumnya ratusan pekerja menggelar aksi unjuk rasa
menuntut pembayaran gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga
Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dipenuhi perusahaan.
Dalam forum tersebut, Bupati
Egi mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari perwakilan karyawan,
manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi
teknis, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian masalah.
Perwakilan buruh PT San Xiong
Steel Indonesia, Iwan Tulus, mengungkapkan kondisi berat yang dialami para
pekerja. Selama hampir satu tahun, mereka tidak menerima penghasilan, termasuk
THR saat Lebaran.
“Yang utama bagi kami adalah
BPJS dan THR, pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa
bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujar Iwan.
Selain persoalan upah, kendala
lain yang dihadapi pekerja adalah layanan BPJS Kesehatan yang tidak dapat
digunakan, terutama saat rujukan ke luar daerah. Status kepesertaan yang masih
terikat dengan perusahaan juga menyulitkan mereka untuk mencari pekerjaan baru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana,
menyampaikan solusi konkret terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, pekerja tetap dapat
mencairkan JHT dengan melengkapi dokumen pendukung seperti slip gaji atau surat
pernyataan.
“Solusinya bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu dan menjembatani agar hak pekerja tetap bisa terpenuhi,” jelas Rully.

Bupati Egi pun langsung
menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif
mendampingi proses administrasi para buruh.
“Nanti dibantu BPJS Ketenagakerjaan
dan Disnaker. Data-data yang diperlukan segera dikomunikasikan. Alhamdulillah
hari ini sudah ada solusi,” ujar Egi.
Kepastian pencairan JHT ini
menjadi titik terang bagi para pekerja untuk melanjutkan kehidupan sekaligus
membuka peluang kembali bekerja di tempat lain.
Selain solusi jangka pendek,
Bupati Egi juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak
normatif pekerja.
Pemkab Lampung Selatan, kata
Egi, akan segera melayangkan surat teguran kepada PT San Xiong Steel Indonesia
agar memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.
“Kami hadirkan semua pihak hari
ini untuk memberikan solusi. Pemerintah daerah juga akan memberikan teguran
kepada perusahaan agar segera menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Untuk persoalan BPJS Kesehatan,
Egi menjelaskan bahwa kepesertaan dapat dialihkan, dengan syarat status hubungan
kerja karyawan telah dinyatakan jelas.
Dalam langkah cepat lainnya,
Egi juga melakukan koordinasi lintas daerah dengan melakukan video call bersama
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, guna membantu akses layanan BPJS
Kesehatan bagi pekerja yang berdomisili di Bandar Lampung.
Langkah ini menegaskan
pendekatan kolaboratif yang diambil pemerintah daerah dalam memastikan
perlindungan sosial bagi para buruh tetap berjalan. (ptm-Kmf)