DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN)
dengan skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work
from home (WFH).
Kebijakan ini mulai berlaku
sejak 7 April 2026 dan akan mulai diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH
satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, Hendry Kurniawan,
menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemkab
memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
“Mulai besok, ASN akan
melaksanakan WFH satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jumat. Sementara hari
kerja lainnya tetap WFO. Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan
tidak boleh terganggu,” ujar Hendry, Kamis (9/4/2026).
Kebijakan tersebut tertuang
dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang
Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini
menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efektif.
Selain meningkatkan efisiensi
kinerja, transformasi ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi layanan
pemerintahan. ASN didorong mengoptimalkan penggunaan berbagai platform
elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, aplikasi Srikandi, presensi
digital, hingga sistem informasi kepegawaian.
Tak hanya itu, penerapan WFH
juga diharapkan memberi dampak lebih luas, mulai dari efisiensi penggunaan
energi, pengurangan mobilitas harian yang berkontribusi pada penurunan polusi,
hingga mendorong pola hidup yang lebih sehat di kalangan ASN.
Dalam implementasinya, Pemkab
Lampung Selatan menekankan sistem kerja berbasis output. Penilaian kinerja ASN
tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang
terukur.
“Kepala perangkat daerah
diharapkan melakukan pengawasan dan pengendalian agar transformasi ini berjalan
efektif, termasuk dalam mendukung efisiensi energi di lingkungan kerja
masing-masing,” kata Hendry.
Meski demikian, tidak seluruh
ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, serta administrasi
kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO).
Kebijakan ini juga tidak
berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas
di layanan kedaruratan dan ketertiban umum.
Sebagai bagian dari efisiensi
anggaran, Pemkab Lampung Selatan juga menetapkan sejumlah kebijakan pendukung.
Di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri
dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal
50 persen, serta mendorong pelaksanaan rapat dan kegiatan secara hybrid atau
daring.
Efisiensi yang dihasilkan dari
kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk mendukung program prioritas daerah,
terutama yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pemkab Lampung Selatan memastikan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna mengukur efektivitas sekaligus melakukan penyesuaian jika diperlukan. (Nsy-Kmf)
Download Surat Edaran Bupati Nomor 6 Tahun 2026
Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentangTransformasi Budaya Kerja ASN