DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi
Pratama, bersama jajaran pejabat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kabupaten
Seluruh Indonesia (Apkasi) terkait revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, secara virtual, Rabu (8/4/2026).
FGD tersebut menjadi forum
strategis bagi pemerintah kabupaten untuk menyampaikan pandangan terhadap arah
perubahan regulasi yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
Dalam sesi kedua yang diikuti
dari Lamban Rakyat Lampung Selatan, pembahasan difokuskan pada isu penataan
daerah, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP), serta fleksibilitas
perangkat daerah.
Ketua Umum Apkasi, Bursah
Zarnubi, menegaskan bahwa revisi regulasi menjadi kebutuhan mendesak di tengah
dinamika baru dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Ia menyebut, berbagai tantangan
yang muncul saat ini menuntut adanya penyesuaian kebijakan agar tetap relevan
dan mampu memperkuat desentralisasi.
Menurut Bursah, salah satu isu
krusial yang dibahas adalah penataan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah.
Ia menekankan bahwa kebijakan
tersebut harus didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat serta didukung oleh
kapasitas fiskal dan kelembagaan yang memadai.
Selain itu, peran gubernur
sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat juga menjadi sorotan. Bursah
menilai, selama ini masih kerap terjadi tumpang tindih kewenangan antara
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Perlu kejelasan batas peran
gubernur agar fungsi pembinaan dan pengawasan berjalan optimal tanpa mengurangi
otonomi daerah,” ujarnya.
Dalam diskusi itu,
fleksibilitas penataan perangkat daerah juga mengemuka. Struktur organisasi
dinilai tidak bisa diseragamkan, melainkan harus disesuaikan dengan
karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.
FGD ini diharapkan mampu
menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sekaligus memperkuat posisi pemerintah
kabupaten dalam menjalankan otonomi daerah.
Melalui forum tersebut, Apkasi
juga mendorong agar konsep otonomi daerah tetap dimaknai sebagai kemandirian
daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, namun tetap sejalan dengan arah
pembangunan nasional. (lmhr-Kmf)