DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
mulai merapikan arus informasi publik. Seluruh perangkat daerah kini diminta
menyampaikan publikasi program melalui satu pintu di Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo).
Kebijakan ini ditempuh untuk
mencegah informasi yang tumpang tindih hingga simpang siur di tengah
masyarakat, sekaligus memastikan pesan pembangunan tersampaikan secara utuh dan
terverifikasi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala
Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan
koordinasi terpusat menjadi kunci dalam membangun komunikasi publik yang
efektif di lingkungan pemerintah daerah.
“Ke depan, seluruh informasi
dari perangkat daerah harus terkoordinasi melalui Dinas Kominfo agar tidak
terjadi simpang siur,” kata Hendry saat kegiatan optimalisasi pengelolaan media
sosial di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, peran Dinas Kominfo tidak lagi sekadar sebagai pengelola informasi, tetapi juga menjadi rujukan utama komunikasi resmi pemerintah daerah. Setiap informasi yang disampaikan ke publik dituntut cepat, akurat, dan telah melalui proses verifikasi.

Di saat yang sama, pemerintah
daerah juga memperkuat upaya pengendalian informasi, terutama untuk merespons
maraknya hoaks. Dinas Kominfo disebut telah membentuk tim khusus yang bertugas
memantau isu yang berkembang di masyarakat.
Setiap informasi yang
berpotensi menyesatkan akan dideteksi lebih awal, lalu diklarifikasi bersama perangkat
daerah terkait sebelum disampaikan ke publik.
“Isu yang berkembang akan kita
deteksi lebih awal, kemudian dikoordinasikan agar masyarakat mendapatkan informasi
yang benar,” ujarnya.
Selain pembenahan tata kelola
informasi, Pemkab Lampung Selatan juga menyiapkan integrasi layanan publik
berbasis digital melalui aplikasi “Halo Lamsel”.
Aplikasi tersebut dirancang
sebagai pusat layanan terpadu yang akan mengakomodasi sebanyak kurang lebih 297
layanan dari berbagai perangkat daerah, mulai dari pengaduan hingga permohonan
administrasi masyarakat.
Menariknya, seluruh aktivitas
layanan dalam sistem itu akan dapat dipantau langsung oleh Bupati Lampung
Selatan, Radityo Egi Pratama. Skema ini sekaligus menjadi instrumen evaluasi
kinerja perangkat daerah berbasis data.
“Setiap pengaduan dan layanan akan terpantau. Ini bagian dari upaya meningkatkan responsivitas pelayanan publik,” kata Hendry.

Sebagai konsekuensi dari
integrasi tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyesuaikan standar
operasional prosedur (SOP) layanan agar terhubung dengan sistem yang sama,
sekaligus lebih aktif memanfaatkan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Hendry menekankan, keberhasilan
program pemerintah tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan di lapangan,
tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut mampu menjangkau publik.
“Program yang baik harus
diiringi dengan penyampaian informasi yang baik pula,” tegasnya.
Dengan skema komunikasi
terpusat dan layanan digital terintegrasi, pemerintah daerah berharap
penyampaian program pembangunan menjadi lebih efektif dan manfaatnya dapat
dirasakan langsung oleh masyarakat. (Nsy-Kmf)