DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Umum Perumahan kepada DPRD.
Raperda tersebut disampaikan
sebagai upaya memastikan pembangunan perumahan tidak berhenti pada aspek fisik
semata, tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan.
Wakil Bupati Lampung Selatan,
M. Syaiful Anwar, menegaskan bahwa Raperda PSU tersebut dirancang sebagai
instrumen penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum,
serta ketersediaan fasilitas bagi masyarakat di lingkungan perumahan.
“Raperda PSU ini hadir sebagai
instrumen agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan fisik,
tetapi berlanjut pada pengelolaan yang berkelanjutan. Tujuannya jelas, yaitu
menjamin keberlanjutan pemeliharaan, kepastian hukum, serta ketersediaan
fasilitas bagi masyarakat,” ujar Syaiful dalam rapat paripurna DPRD, Selasa
(31/3/2026).
Rapat paripurna yang digelar di
ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu dipimpin Ketua DPRD Erma
Yusneli, didampingi Wakil Ketua II Benny Raharjo, serta dihadiri 39 dari total
50 anggota dewan.
Wabup Syaiful mengungkapkan
bahwa persoalan PSU masih menjadi tantangan di lapangan. Ia menyebut masih
banyak prasarana, sarana, dan utilitas perumahan yang belum diserahkan dan
belum dikelola secara optimal.
Menurutnya, kualitas perumahan tidak hanya diukur dari bangunan fisik, tetapi juga berkaitan erat dengan martabat hidup, keamanan, serta keberlanjutan lingkungan bagi masyarakat.

Untuk itu, mekanisme dalam
Raperda tersebut dirancang dengan prinsip kehati-hatian, mulai dari proses
verifikasi hingga pencatatan sebagai aset daerah. Selain itu, regulasi juga
memuat sanksi administratif bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban
penyerahan PSU.
“Kami menegaskan, ketentuan ini
bukan untuk menghukum, melainkan untuk membangun disiplin dalam tata kelola pembangunan
perumahan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya
kolaborasi antara pengembang, masyarakat, dan pemerintah dalam implementasi
kebijakan tersebut.
“Ini adalah langkah menuju
transformasi tata kelola perumahan di Kabupaten Lampung Selatan, menghadirkan
negara secara nyata di lingkungan tempat tinggal masyarakat,” kata Syaiful.
Sementara, dalam forum tersebut, Ketua DPRD Erma Yusneli menyampaikan bahwa Raperda telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah guna menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU dari pengembang
kepada pemerintah daerah bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan
pengelolaan fasilitas di lingkungan perumahan dan permukiman,” kata Erma.
Raperda PSU ini merupakan
bagian dari program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan
tahun 2026, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan perumahan nasional yang
sejalan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.
DPRD Kabupaten Lampung Selatan
bersama pemerintah daerah selanjutnya akan membahas Raperda tersebut secara
konstruktif untuk mencapai kesepakatan bersama, dengan harapan mampu
meningkatkan kualitas lingkungan perumahan di daerah itu. (lmhr-Kmf)