DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Ancaman penipuan investasi dan
kejahatan digital kian nyata di tengah masyarakat. Merespons hal itu, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah
tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Hal ini sejalan dengan imbauan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan
terhadap berbagai modus investasi ilegal dan scam digital.
Kepala OJK Provinsi Lampung,
Oktofitriady, menegaskan maraknya penawaran investasi ilegal saat ini kerap
dibungkus dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan,
serta promosi agresif melalui media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat
untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan
berinvestasi.
“Jangan mudah tergiur janji
manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang
jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujar Oktofitriady dalam Siaran Pers OJK,
yang diterima pada Selasa (17/3/2026).
Data Indonesia Anti Scam Centre
(IASC) menunjukkan skala ancaman yang tidak kecil. Dalam periode 22 November
2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat 479.587 laporan pengaduan masyarakat
terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, terdapat
812.496 rekening yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dan 438.609 rekening
berhasil diblokir.
OJK pun mengimbau masyarakat
yang menjadi korban agar segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman https://masc.ojk.go.id/ atau melalui
perbankan masing-masing, guna mempercepat penanganan dan pemblokiran rekening
pelaku.
Selain itu, OJK juga meminta
seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan kewaspadaan serta
memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, hingga
perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
Tak hanya itu, OJK Lampung
turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penawaran penghapusan
utang yang dilakukan oleh Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle) maupun
entitas ilegal lainnya.
Pasalnya, entitas tersebut
tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan
yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI telah
menyebarluaskan informasi penghentian kegiatan Golden Eagle karena tidak memiliki
dasar hukum yang jelas.
Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan atau melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui website resmi OJK di https://www.ojk.go.id.
Di tingkat daerah, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai ancaman ini bukan sekadar angka
statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat merusak stabilitas ekonomi
keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri
kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegas Bupati Egi.
Ia menekankan bahwa iming-iming
keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk
penipuan yang dapat menguras tabungan masyarakat.
Menurutnya, kewaspadaan harus
dimulai dari hal sederhana, yakni bersikap kritis terhadap setiap informasi
yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari
pihak yang tidak dikenal.
“Mari kita lebih teliti.
Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan
topeng yang sangat rapi,” ujarnya.
Egi juga mengajak masyarakat
untuk tidak ragu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal
resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.
Sinergi antara imbauan OJK dan
pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat
sekaligus menekan angka kejahatan digital.
Kewaspadaan, verifikasi, dan
tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar
dari jebakan investasi ilegal. (ptm-Kmf)