DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan
keindahan lingkungan.
Bupati Lampung Selatan Radityo
Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026
tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman
baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat
dalam menjaga kebersihan.
Peraturan ini menandai
perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya
kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah
daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan
bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW,
dan Strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai 2026, kebersihan di
Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki
standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya
resminya, Minggu, 15/3/2026.
Menurut Hendry, aturan ini
berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi
vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai
fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan.
Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah
Dalam peraturan tersebut,
setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi,
dan Indah.
Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias,
pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun
fasilitas publik.
Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin
area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah,
debu, maupun bau tidak sedap.
Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang
kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah
diakses masyarakat.
Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan
bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang
memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.
Standar Toilet BKW
Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.
Toilet di kantor pemerintah
maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki
genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.
“Standar BKW ini bertujuan
memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang
menggunakan layanan publik,” kata Hendry.
Strategi Bijak Kelola Sampah
Perbup ini juga menekankan
strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.
Beberapa langkah yang
diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu
sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.
Pemerintah daerah juga
mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang
tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui
bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.
Setiap instansi dan fasilitas
publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat
dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.
Selain itu, penggunaan bahan
yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah
daerah.
Larangan dan Sanksi
Perbup tersebut juga memuat
sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah
sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.
Larangan lain mencakup
pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu
wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.
Bagi pelaku usaha, penggunaan
kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan
menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan
ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran
tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Penghargaan untuk Daerah Bersih
Selain sanksi, pemerintah
daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha,
maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
Bentuk penghargaan dapat berupa
piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai
zona bersih dan nyaman.
Penghargaan tersebut akan
diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh
perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Hendry mengatakan, penerbitan
Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi
masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih
dan ramah lingkungan.
“Harapannya, kebersihan bukan
hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat
Lampung Selatan,” katanya. (KMF)