DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah menjalani proses pemeriksaan interim
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Hal itu disampaikan dalam
kegiatan Exit Meeting Pemeriksaan Interim LKPD 2025 antara Pemkab Lampung
Selatan dengan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang digelar di
ruang kerja Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Kamis (12/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin
langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, serta
dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam kesempatan itu,
Supriyanto menyampaikan apresiasi kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan
Provinsi Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap
laporan keuangan daerah.
“Atas nama pribadi dan
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas
pelaksanaan pemeriksaan interim ini. Mudah-mudahan hasilnya dapat menjadi
koreksi dan perbaikan bagi kami dalam meningkatkan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Supriyanto.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Supriyanto juga mengakui bahwa
pengelolaan keuangan daerah masih memerlukan sejumlah pembenahan. Oleh karena
itu, hasil pemeriksaan interim akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk
meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik.
“Kami berharap melalui berbagai
perbaikan yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat
kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” kata
Supriyanto.
Sementara itu, Ketua Tim
Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa
pemeriksaan interim merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan laporan
keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam tahap
pemeriksaan pendahuluan tersebut, tim BPK melakukan analisis terhadap tindak
lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya serta menilai potensi risiko dalam pengelolaan
laporan keuangan daerah.
“Analisis terhadap tindak
lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya akan dimanfaatkan untuk menilai tingkat
risiko, yang nantinya juga berkaitan dengan penilaian dalam perumusan opini
laporan keuangan,” jelas Syarif.
Ia juga menyampaikan apresiasi
atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Alhamdulillah selama proses
pemeriksaan tidak terdapat kendala yang berarti. Kami juga mengucapkan terima
kasih atas dukungan dan kerja sama dari seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten
Lampung Selatan,” ujarnya.
Syarif menambahkan, pemeriksaan
pendahuluan atau interim tersebut berlangsung selama kurang lebih 30 hari,
terhitung sejak 11 Februari hingga 12 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut
nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan lanjutan terhadap laporan
keuangan pemerintah daerah. (Nsy)