DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Selatan untuk mempercepat implementasi program Asta Cita Presiden
Prabowo Subianto, sekaligus memperkuat pendampingan hukum bagi perangkat
daerah.
Penandatanganan MoU tersebut
dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, bersama Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan, Suci Wijayanti, di Aula Krakatau
Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (6/3/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kejari
Lampung Selatan juga menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan 36
perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk
implementasi konkret dari kesepakatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan, Suci Wijayanti, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Pemkab Lampung
Selatan dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Asta Cita Presiden.
Menurutnya, Asta Cita merupakan
delapan program strategis yang menjadi landasan pembangunan nasional, mencakup
berbagai aspek penting mulai dari pengelolaan sumber daya alam, penguatan
ekonomi lokal, hingga pengembangan sumber daya manusia.
“Pemerintah daerah merupakan
ujung tombak yang menerjemahkan Asta Cita ke dalam program-program konkret
sesuai dengan karakteristik wilayahnya,” ujar Suci Wijayanti.
Melalui kerja sama tersebut, Kejari
Lampung Selatan akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara dengan
memberikan bantuan hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk
pertimbangan hukum dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
“Tujuan dari kesepakatan
bersama ini adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan
hukum lainnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara serta
penanganan permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara,” jelasnya.
Selain pendampingan hukum, kerja sama tersebut juga mencakup dukungan terhadap akselerasi program Asta Cita melalui berbagai kegiatan peningkatan kompetensi aparatur, seperti pendidikan dan pelatihan, workshop, forum group discussion (FGD), seminar, hingga sosialisasi.

Sementara itu, Bupati Lampung
Selatan, Radityo Egi Pratama, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah
strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan
berwibawa.
Menurut Bupati Egi, pembangunan
daerah tidak hanya membutuhkan program yang baik, tetapi juga memerlukan
kepastian hukum agar setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya negara dapat
dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Sinergi antara pemerintah
daerah dan Kejaksaan Negeri sangat penting untuk memastikan pembangunan
berjalan lebih cepat, inovasi birokrasi berkembang, namun tetap berada dalam
koridor hukum yang benar,” kata Bupati Egi.
Ia menambahkan, akselerasi
program Asta Cita di Kabupaten Lampung Selatan akan difokuskan pada penguatan
pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan pendapatan
asli daerah, serta berbagai program sosial yang memberikan manfaat langsung
bagi masyarakat.
Bupati Egi juga mengajak
seluruh kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan kerja sama tersebut secara
maksimal dengan membangun komunikasi aktif bersama Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan.
“Jangan ragu untuk
berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum sejak awal proses kebijakan, agar
risiko hukum dapat dimitigasi sejak dini dan setiap program pembangunan
berjalan secara aman, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, diharapkan
sinergi antara Pemkab Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan semakin kuat
dalam mendukung percepatan pembangunan daerah sekaligus memastikan setiap
program berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nsy-Kmf)