DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan akan menghadirkan pelayanan terpadu keliling ke kecamatan dan desa
secara rutin setiap hari Rabu mulai 1 April 2026. Program ini menjadi langkah
konkret untuk memastikan layanan publik semakin dekat, cepat, dan terukur bagi
masyarakat.
Kebijakan tersebut dibahas
dalam rapat persiapan tindak lanjut hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Lampung
Selatan yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris
Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, dan dihadiri para staf ahli
bupati, asisten, serta kepala perangkat daerah terkait.
Sekda Supriyanto menegaskan,
pola pelayanan jemput bola sejatinya telah berjalan. Namun, mulai April
mendatang, sistem tersebut diperkuat dengan jadwal rutin dan integrasi lintas
perangkat daerah agar lebih efektif.
“Setiap hari Rabu kita akan
turun ke kecamatan dan desa secara bergilir. Ini akan menjadi agenda rutin
mingguan agar pelayanan semakin dekat, cepat, dan terukur. Saya yakin ini akan
meningkatkan kepuasan masyarakat, termasuk dalam capaian PBB,” ujar Supriyanto.
Titik pelayanan akan ditentukan masing-masing kecamatan, baik di aula kantor kecamatan maupun balai desa yang representatif. Saat ini, jadwal desa yang akan dikunjungi masih dalam tahap penyusunan dan akan segera diumumkan kepada publik.

Pelayanan terpadu tersebut
melibatkan berbagai perangkat daerah, antara lain Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil, BPPRD, Dinas Perizinan, Dinas Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Inspektorat, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta instansi terkait lainnya.
Melalui program ini, masyarakat
dapat mengakses beragam layanan dalam satu lokasi, mulai dari administrasi
kependudukan, perpajakan daerah, perizinan, layanan kesehatan, hingga pelayanan
administrasi lainnya. Integrasi layanan ini diharapkan memangkas waktu, biaya,
dan jarak yang selama ini menjadi kendala bagi warga di wilayah desa.
Selain mendekatkan pelayanan,
program ini juga menjadi bagian dari percepatan misi Bupati Lampung Selatan dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Inisiatif tersebut selaras
dengan implementasi program Lampung Selatan BETIK (Bebas Transaksi Ilegal dan
Korupsi), yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan
langsung kepada masyarakat.
Dengan sistem yang lebih
terjadwal dan terintegrasi, Pemkab Lampung Selatan berharap pelayanan publik
tidak hanya semakin efektif, tetapi juga mampu menjangkau masyarakat hingga
tingkat desa secara berkelanjutan. (Nsy-Kmf)