DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dengan
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar Lampung dalam rangka mendukung
implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Penandatanganan kerja sama
tersebut berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu
(14/1/2026), dan melibatkan sembilan perangkat daerah di lingkungan Pemkab
Lampung Selatan.
Adapun perangkat daerah yang
terlibat antara lain Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Dinas
Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan
Hidup, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,
serta RSUD Bob Bazar Lampung Selatan.
Kerja sama ini menjadi langkah
awal Pemkab Lampung Selatan dalam memfasilitasi pelaksanaan pidana kerja sosial
sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan berkeadilan, sekaligus
mendukung upaya pemerintah pusat dalam mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan
dan rumah tahanan negara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar
Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi kesiapan dan komitmen Pemkab Lampung
Selatan dalam mendukung implementasi KUHP Nasional tersebut. Ia menyebut
Lampung Selatan sebagai daerah pertama yang menunjukkan kesiapan konkret dalam
pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami merasa sangat terhormat
dapat diterima dengan baik oleh Pemkab Lampung Selatan. Ini merupakan bentuk
penghargaan yang tinggi bagi kami, karena Lampung Selatan menjadi daerah
pertama yang menunjukkan kesiapan nyata,” ujar Pudjiono.
Menurut Pudjiono, ruang lingkup
kerja sama meliputi penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial,
koordinasi pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan, peningkatan kapasitas
pembimbing kemasyarakatan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait konsep
pidana kerja sosial.
“Dengan kesepakatan ini, klien kami dapat ditempatkan secara tepat untuk menjalani pidana kerja sosial. Harapannya, seluruh kesepakatan dapat berjalan optimal dan mendukung keberhasilan implementasi KUHP yang baru,” katanya.

Sementara itu, Bupati Lampung
Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik
inisiatif tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang
lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Program ini patut diapresiasi
karena memberikan manfaat nyata. Ketika sebuah kebijakan berdampak positif, maka
pemerintah daerah harus hadir dan bergerak cepat untuk mendukungnya,” ujar
Bupati Egi.
Ia menilai penunjukan lokasi
pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat merupakan bentuk komitmen
pemerintah daerah dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan,
khususnya bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kesepakatan ini adalah keberanian moral. Keberanian untuk tidak berhenti pada logika menghukum, tetapi beralih ke logika mendidik, memulihkan, dan memberdayakan. Inilah wajah hukum yang relevan dengan perkembangan zaman,” tegasnya.

Bupati Egi juga menekankan
bahwa persoalan anak yang berhadapan dengan hukum merupakan tanggung jawab
bersama, yang melibatkan keluarga, lingkungan, pendidikan, serta kesempatan
masa depan.
“Jika kita salah melangkah hari
ini, maka yang dipertaruhkan adalah 10 hingga 20 tahun masa depan daerah.
Karena itu, Pemkab Lampung Selatan memilih berdiri pada posisi yang jelas,
menegakkan hukum, melindungi anak, dan menjaga ketertiban sosial secara seimbang,”
katanya.
Ia berharap seluruh perangkat
daerah yang terlibat dapat berperan aktif dalam melakukan edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat agar pidana kerja sosial dipahami sebagai bagian
dari pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan siap berjalan berdampingan dengan Balai Pemasyarakatan, masyarakat, dan
seluruh pemangku kepentingan agar setiap klien pemasyarakatan dapat kembali ke
masyarakat sebagai pribadi yang lebih kuat dan siap menatap masa depan,” kata
Bupati Egi. (Nsy-Kmf)