DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Republik Indonesia akan meminta pemerintah daerah memaparkan upaya pengendalian
inflasi yang telah dan akan dilakukan, khususnya bagi daerah yang rapor
kinerjanya akan ditampilkan dalam evaluasi nasional pekan mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang rutin digelar setiap
Senin oleh Kemendagri secara virtual. Rapat ini menjadi forum evaluasi
sekaligus penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga
stabilitas harga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampung Selatan turut mengikuti rakor tersebut melalui Tim Pengendalian Inflasi
Daerah (TPID), yang dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab
Lampung Selatan, Tri Umaryani, dari ruang kerjanya di kantor bupati setempat,
Senin (12/1/2026).
Sekretaris Jenderal Kementerian
Dalam Negeri, Tomsi Tohir, menegaskan bahwa selama empat tahun terakhir,
pemerintah pusat dan daerah telah melalui proses pembelajaran serta evaluasi
berkelanjutan dalam pengendalian inflasi daerah. Hasil evaluasi tersebut akan
dituangkan dalam rapor kinerja yang dijadwalkan ditampilkan pada pekan depan.
“Setiap minggu ke depan, kami
akan meminta paparan dari beberapa daerah yang rapornya kami tampilkan. Tidak
semuanya, hanya beberapa. Namun yang terpenting, daerah lainnya kami minta
menyiapkan perbaikan yang akan direncanakan oleh kepala daerah pada tahun
2026,” ujar Tomsi Tohir.
Dalam kesempatan tersebut,
Tomsi Tohir juga memaparkan perkembangan inflasi nasional yang dinilai masih
berada dalam kondisi relatif terkendali. Inflasi year on year periode Januari hingga Desember tercatat sebesar 2,92
persen, sementara inflasi tahun kalender 2025 juga berada pada angka yang sama,
yakni 2,92 persen.
Angka tersebut mencerminkan
rata-rata inflasi bulanan selama satu tahun dan menunjukkan stabilitas harga
secara nasional. Menurut Tomsi Tohir, capaian tersebut masih berada dalam
rentang inflasi ideal yang ditetapkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), yakni di titik tengah 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1
persen.
“Jika inflasi berada di bawah
1,5 persen, produsen seperti petani yang jumlahnya puluhan juta orang berpotensi
merugi karena harga komoditas terlalu murah. Sebaliknya, jika inflasi melampaui
3,5 persen, harga barang produksi dalam negeri akan terasa mahal dan memberatkan
konsumen,” jelasnya.
Melalui evaluasi rutin ini,
Kemendagri berharap pemerintah daerah semakin aktif dan serius dalam menyusun
langkah strategis pengendalian inflasi. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga
stabilitas harga sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan
masyarakat. (ptm)