DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Sebanyak 106 pasangan suami istri di
Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan
mereka melalui Sidang Isbat Nikah Mandiri yang digelar Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan bersama Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB, di Aula
PKK Lampung Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi wujud
nyata sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam memberikan
pelayanan publik yang berkeadilan, khususnya bagi pasangan yang selama ini
telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara.
Sidang Isbat Nikah Mandiri ini
dihadiri jajaran Pengadilan Agama Kalianda, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi
Agama Bandar Lampung, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto, serta
sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda
Kelas IB, Korik Agustian, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemenuhan rukun
dan syarat perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan
menjadi dasar utama dalam pengabulan isbat nikah.
“Dalam agama Islam, pernikahan harus memenuhi rukun dan syarat. Jika telah terpenuhi, maka dapat dikabulkan oleh hakim. Jika tidak, tentu tidak bisa. Begitu pula dengan agama lain, masing-masing memiliki aturan yang harus dipatuhi,” ujar Korik.

Ia menjelaskan, pencatatan
pernikahan memiliki dampak penting dalam administrasi kependudukan. Setelah
penetapan pengadilan diterbitkan, pasangan akan memperoleh buku nikah melalui
Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi dasar pengurusan dokumen lain, seperti
akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Korik Agustian juga menegaskan
bahwa seluruh proses Sidang Isbat Nikah Mandiri ini tidak dipungut biaya,
karena sepenuhnya difasilitasi oleh Pemkab Lampung Selatan sebagai bentuk
pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Lampung
Selatan Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa sidang isbat nikah bukan sekadar
urusan administrasi, melainkan bagian dari ibadah dan bentuk nyata kehadiran
negara dalam melindungi hak-hak keluarga.
“Dalam pandangan agama, pernikahan adalah mitsaqan ghalidza, perjanjian yang sangat kuat. Namun dalam kehidupan bernegara, pengakuan hukum menjadi penting agar negara hadir melindungi hak istri, anak, serta memberikan kepastian dalam urusan waris dan administrasi kependudukan,” kata Bupati Egi.

Ia mengapresiasi sinergi yang
terbangun antara Pemkab Lampung Selatan dan Pengadilan Agama Kalianda.
Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan solusi konkret bagi masyarakat yang
selama ini belum memiliki legalitas pernikahan secara negara.
“Kerja sama ini menjadi kado
nyata bagi masyarakat. Buku nikah yang diterima bukan sekadar dokumen, tetapi
simbol perlindungan negara bagi keluarga,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, para
pasangan peserta tidak hanya dinyatakan sah secara agama, tetapi juga memiliki
kekuatan hukum yang diakui negara. Pemkab Lampung Selatan berharap sinergi
dengan lembaga peradilan terus diperkuat guna menghadirkan pelayanan publik
yang inklusif, berkeadilan, dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat. (Nsy)