DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi
Pratama, ST, MBA menghadiri prosesi pemusnahan barang bukti narkotika,
psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (Narkoba) yang digelar Polres Lampung
Selatan di Lapangan Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025).
Kegiatan tersebut menjadi wujud
nyata komitmen bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran gelap
narkotika di wilayah Lampung Selatan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung
Selatan, jajaran perangkat daerah, serta instansi terkait.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP
Toni Kasmiri, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan
hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika yang ditangani Polres Lampung
Selatan sepanjang tahun 2025.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan selama tahun 2025 meliputi ganja seberat 778,4 kilogram, sabu 219,86 kilogram, ekstasi sebanyak 25.382 butir, cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs, heroin 1.100 gram, serta PHC seberat 740 gram,” ungkap Kapolres AKBP Toni Kasmiri saat press conference.

Dari pengungkapan tersebut,
Polres Lampung Selatan mencatat sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan
dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang
berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp230.225.873.800.
Sementara itu, untuk periode
September hingga Desember 2025, barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan ini
berasal dari sembilan kasus dengan 13 tersangka, terdiri dari sebelas laki-laki
dan dua perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada pagi hari ini meliputi ganja seberat 25,24 kilogram, sabu 61,2 kilogram, ekstasi sebanyak 2.203 butir, serta cartridge cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 pcs,” jelas AKBP Toni Kasmiri.

Dari pengungkapan kasus periode
September hingga Desember 2025 tersebut, lanjut AKBP Toni Kasmiri, pihaknya
memperkirakan sebanyak 182.862 jiwa berhasil diselamatkan, dengan potensi
kerugian ekonomi yang dapat dihindari sebesar Rp42.740.920.000.
Sebelum dimusnahkan, seluruh
barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan guna memastikan kesesuaian
jenis dan jumlah sesuai dengan berita acara dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres
Lampung Selatan bersama pemerintah daerah dan Forkopimda menegaskan komitmen
kuat untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta melindungi
masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. (ptm)