DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi
Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban
Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Surat edaran tersebut memuat
larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan
ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.
Kebijakan ini diterbitkan
sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang
dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan
liar, dan pembakaran hutan.
Melalui surat edaran itu,
Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian
lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh
elemen masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut,
Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan
ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban
mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya
Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.
Larangan tersebut mencakup
penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon
di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga
pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga
dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat
berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.
Selain kawasan hutan, surat
edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH)
publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat
perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman
pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.
“Penebangan pohon yang dikuasai
pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon
yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi
akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang
dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.
Bupati Radityo Egi Pratama
menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai
sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara
paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, pelanggaran
terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan
ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (Kmf)
Download Surat Edaran: