DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI) melakukan audit
lapangan Penilaian Standardisasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di TK IT Al
Mumtaza, Kalianda, Senin (15/12/2025).
Audit tersebut merupakan bagian
dari proses sertifikasi RBRA yang digagas Kementerian PPPA untuk memastikan
ruang bermain anak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta
prinsip perlindungan anak secara menyeluruh.
Kabupaten Lampung Selatan
menjadi salah satu daerah terpilih yang mendapatkan pendampingan langsung dari
pemerintah pusat.
Tim Audit Lapangan RBRA
Kementerian PPPA yang terdiri dari Hamid Patilima dan Pudjo Sambodo, didampingi
Perencana Ahli Muda pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan
Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Eti Sri Nurhayati, disambut langsung oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak Dinas PPPA Provinsi Lampung Titi
Suwarni, Kepala Sekolah TK IT Al Mumtaza Andriani, perwakilan Kantor Pertanahan
Lampung Selatan, Plt Kepala Dinas PPPA Lampung Selatan, Nessi Yunita beserta
sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Dalam pertemuan yang
berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Eti Sri Nurhayati
menyampaikan apresiasi atas keseriusan dan konsistensi Pemkab Lampung Selatan
dalam membangun ekosistem ramah anak, khususnya melalui penyediaan ruang bermain
yang sesuai standar nasional.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terus menunjukkan komitmen melindungi anak setiap saat. Pemenuhan hak anak untuk bermain ini sangat penting, meskipun manfaatnya tidak selalu dirasakan secara langsung. Lampung Selatan juga telah menunjukkan kemajuan signifikan dengan meraih predikat Nindya Kabupaten Layak Anak pada tahun ini,” ujar Eti.

Eti menjelaskan, terdapat 13
persyaratan utama dalam pengembangan RBRA, mulai dari aspek lokasi, material,
vegetasi, hingga keselamatan, kenyamanan, dan pengelolaan. Selain itu,
pengembangan RBRA juga harus memenuhi delapan prinsip dasar, antara lain gratis,
non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, serta sehat
dan aman.
Pada tahun 2025, Kementerian
PPPA mengusulkan 54 lokasi RBRA dari 30 kabupaten/kota di 11 provinsi. Dari
jumlah tersebut, 15 RBRA mendapatkan pendampingan intensif, termasuk RBRA di
Kabupaten Lampung Selatan.
“Lampung Selatan telah
menindaklanjuti dengan audit lapangan untuk memenuhi 13 persyaratan dalam
Borang Penilaian Persyaratan Foto dan Keterangan (BPPFK), yang mencakup lebih
dari 200 indikator penilaian untuk menjamin perlindungan anak di ruang
bermain,” jelas Eti.
Ia berharap, hasil audit
lapangan ini dapat menjadi praktik baik yang berkelanjutan dan dapat
direplikasi oleh daerah lain.
“Audit ini bukan sekadar penilaian, tetapi juga upaya menjamin keberlanjutan ruang bermain yang aman dan ramah bagi anak-anak,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris
Daerah Lampung Selatan, Supriyanto, menegaskan bahwa kehadiran tim audit
Kementerian PPPA menjadi momentum strategis dalam memperkuat langkah daerah
menuju Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat yang lebih tinggi.
“Kami memandang penilaian ini
sebagai cermin objektif dan terukur atas kondisi riil di lapangan. Kami
berharap tim penilai dapat melihat langsung inovasi, kreativitas, serta
nilai-nilai ramah anak yang telah kami tanamkan, khususnya di lingkungan
pendidikan TK IT Al Mumtaza,” kata Supriyanto, menyampaikan sambutan Bupati
Lampung Selatan.
Menurutnya, Pemkab Lampung
Selatan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan
sosial melalui kebijakan yang berpihak pada anak.
Konsep RBRA pun terus didorong
agar tidak terbatas di sekolah, tetapi meluas ke taman kota, ruang publik, hingga
fasilitas layanan kesehatan.
“Target kami jelas. Penilaian
RBRA ini harus menjadi katalisator untuk mendorong Lampung Selatan menuju
Kabupaten Layak Anak dengan predikat Utama, bahkan KLA secara penuh,” Kata
Supriyanto. (Az)