DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi
Pratama, menerima audiensi jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandar
Lampung di ruang kerjanya, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini membahas rencana
implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai
berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai
alternatif hukuman penjara.
Kepala Bapas Kelas I Bandar
Lampung, Pudjiono Gunawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Lampung Selatan
dalam menyambut penerapan regulasi baru tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih
atas quick response Pemkab Lampung
Selatan yang luar biasa. Kedatangan kami untuk berkoordinasi terkait
pelaksanaan KUHP baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026,” ujarnya.
Pudjiono menjelaskan, Bapas
Kelas I Bandar Lampung memiliki wilayah kerja meliputi Bandar Lampung, Lampung
Selatan, dan Pesawaran. Koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci untuk
memastikan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Mengingat Lampung Selatan termasuk wilayah kerja kami, kami perlu menggandeng seluruh stakeholder di jajaran Pemkab untuk menyusun kerja sama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam KUHP baru, pidana penjara menjadi opsi terakhir, sedangkan pidana alternatif berbasis kerja sosial menjadi prioritas,” terangnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial
membutuhkan dukungan lintas sektor, baik dari instansi pemerintah, pihak
swasta, maupun kelompok masyarakat.
Pudjiono menekankan pentingnya
fasilitasi Pemkab untuk pertemuan lanjutan guna membahas teknis implementasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati
Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi KUHP baru
dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah. “Kami siap
mendukung. Kepala perangkat daerah terkait saya minta segera menindaklanjuti
dan mempersiapkan langkah teknis berikutnya,” tegas Bupati Egi.
Bupati Egi menambahkan bahwa
Pemkab Lampung Selatan akan mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Kita ikuti semua SOP yang ada,
dan mari kita kawal bersama sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem
pemasyarakatan yang berkeadilan,” ujarnya.
Audiensi diakhiri dengan
kesepakatan untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam rangka penyusunan
perjanjian kerja sama dan skema pelaksanaan pidana kerja sosial. (Nsy)