DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung
Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum yang telah
berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (19/11/2025).
Pemusnahan yang digelar di
halaman Kantor Kejari Lampung Selatan itu menjadi wujud ketegasan negara dalam
memberantas berbagai bentuk kejahatan yang mengancam masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan
berasal dari penanganan perkara sepanjang Juni hingga Oktober 2025, didominasi
oleh barang bukti narkotika, di antaranya 2.617,66 gram sabu, 172.636,24 gram
ganja, 2 butir ekstasi, serta 50 butir pil eximer.
Selain itu turut dimusnahkan 86
karung pupuk, uang palsu Rp4.750.000, 9 senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 7
butir amunisi, 10 unit handphone, serta berbagai barang lain seperti pakaian,
tas, dan alat hisap, dan barang pendukung tindak pidana lainnya.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan Kejari Lampung Selatan pada tahun 2025. Jenis perkara yang ditangani meliputi kasus narkotika, pencurian, kekerasan, perdagangan orang, hingga pornografi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung
Selatan, Suci Wijayanti, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya
menjadi agenda wajib, tetapi juga bentuk komitmen transparansi penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar
ritual seremonial. Ini penegasan bahwa proses penegakan hukum di Lampung
Selatan berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel. Semua barang bukti
dimusnahkan secara permanen agar tidak ada celah untuk disalahgunakan kembali,”
ujar Suci.
Ia menambahkan bahwa besarnya
jumlah barang bukti narkotika menunjukkan ancaman nyata terhadap masyarakat.
“Pemusnahan narkotika ini
adalah langkah mitigasi risiko hukum yang fundamental. Kami memastikan barang
terlarang ini benar-benar keluar dari sistem peredaran,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati
Lampung Selatan M. Syaiful Anwar yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan
bahwa pemusnahan barang bukti merupakan simbol kehadiran negara dan ketegasan
hukum.
“Ini pernyataan sikap bahwa
negara hadir, hukum berdiri tegak, dan Lampung Selatan tidak menyerah kepada
kejahatan,” kata Syaiful.
Ia menambahkan bahwa barang
bukti yang dimusnahkan mencerminkan ancaman yang pernah mengusik ketertiban
masyarakat.
“Ketika barang bukti dimusnahkan, kita mengirim pesan tegas kepada siapa pun yang melawan hukum: Lampung Selatan bukan tempat bagi kejahatan,” ujarnya.
Wabup Syaiful juga mengajak
masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama untuk memperkuat perlindungan
terhadap generasi muda dari narkoba, judi online, dan kejahatan lainnya.
“Keamanan adalah fondasi
kemajuan. Tanpa keamanan, pendidikan terhambat, ekonomi sulit tumbuh, dan
keadilan hanya menjadi wacana,” tegasnya.
Rincian 82 Perkara yang dimusnahkan,
di antaranya:
Narkotika: 36 perkara; Pencurian:
18 perkara; Perlindungan anak: 6 perkara; Pembunuhan: 3 perkara; Penadahan: 3
perkara; dan Uang palsu: 2 perkara.
Lainnya: penganiayaan, senjata
api, kekerasan seksual, perdagangan orang, penipuan, KDRT, pemerasan,
penggelapan, pornografi, pertambangan, dan perjudian.
Pemusnahan barang bukti ini
diharapkan dapat menekan angka kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi
masyarakat Lampung Selatan. (Nsy)