DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menerima Entry Meeting Tim
Inspektorat Provinsi Lampung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung
Selatan, Senin (17/11/2025).
Pertemuan ini menandai
dimulainya rangkaian pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (PPD) tahun 2025.
Tim Inspektorat Provinsi
dipimpin Inspektur Wilayah IV, Andrian Syarief, dan disambut langsung oleh
Sekda Lampung Selatan, Supriyanto, bersama Inspektur Kabupaten, Anton Carmana,
serta jajaran perangkat daerah terkait.
Dalam paparannya, Andrian
Syarief menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan
kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam
Pasal 378 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
“Pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat, baik pengawasan umum maupun teknis,” ujar Andrian.
Ia mengingatkan bahwa seluruh
proses pengawasan membutuhkan dukungan penuh dari Pemkab Lampung Selatan,
termasuk penyediaan data dan dokumen pendukung.
“Kami berharap Bupati dan seluruh kepala perangkat daerah dapat memberikan data dan bahan yang diperlukan untuk Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2025,” katanya.
Andrian juga mengungkapkan
bahwa agenda pengawasan semestinya dilaksanakan pada Juli lalu, namun tertunda
sehingga baru bisa direalisasikan pada November ini.
Tahun 2025, lanjutnya, pola
pengawasan akan dilakukan lebih spesifik dengan empat fokus utama, yakni
pelayanan publik sektor perizinan, penurunan stunting, pengangguran terbuka,
serta urusan wajib pelayanan dasar.
“Kami akan bekerja mulai hari
ini. Setelah entry meeting, tim
langsung bergerak. Durasi kerja sekitar lima hingga enam hari, namun jika data
sudah lengkap, proses bisa lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Lampung
Selatan, Supriyanto, meminta seluruh perangkat daerah memberikan perhatian
serius pada tahap pembinaan dan pengawasan tersebut.
“Ikuti seluruh tahapan dengan
sebaik-baiknya. Lakukan perbaikan yang diperlukan sesuai arahan Inspektorat
Provinsi untuk meminimalisir kesalahan,” tegasnya.
Supriyanto menekankan bahwa
kritik dan masukan dari Inspektorat Provinsi merupakan bagian dari peningkatan
kualitas tata kelola pemerintahan. “Bagi kami, masukan, kritik, dan saran
adalah vitamin untuk memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia pun mengimbau seluruh
jajaran mendukung penuh kebutuhan tim Inspektorat Provinsi agar proses
pembinaan dan pengawasan berjalan lancar. “Apapun yang dibutuhkan, mohon
dibantu. Kita ingin semua proses ini berjalan tertib, cepat, dan tepat,”
tutupnya. (Nsy)