DISKOMINFO LAMSEL, Bandar Lampung - Bupati Lampung Selatan, Radityo
Egi Pratama, menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Mitra Adhyaksa serta Penyerahan Bantuan CSR
Sarana dan Prasarana Koperasi yang digelar di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor
Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, dua KDMP
dari Kabupaten Lampung Selatan menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung. Keduanya yakni KDMP Way Urang di Kecamatan Kalianda dan KDMP Bumi Sari
di Kecamatan Natar.
Bantuan tersebut diharapkan
dapat memperkuat pengelolaan koperasi serta mendorong peningkatan ekonomi
masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Acara yang dibuka secara resmi
oleh Menteri Koperasi RI, Dr. Ferry Juliantono, itu juga dihadiri Jaksa Agung
Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., Wakil Gubernur Lampung, dr.
Jihan Nurlela, M.M., unsur Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Kejati Lampung,
para Kepala Kejaksaan Negeri, serta kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil
Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025,
sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah memiliki Koperasi
Merah Putih berbadan hukum resmi. Capaian tersebut menempatkan Lampung sebagai
salah satu provinsi tercepat dalam pembentukan KDMP.
“Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Jihan.
Sementara itu, Menteri Koperasi
RI, Dr. Ferry Juliantono, menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi bagian
dari kebijakan strategis nasional untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi
Pancasila.
“Presiden ingin negara kembali
hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan
keadilan ekonomi, bukan sekadar pelengkap dari pasar bebas,” kata Ferry.
Ia menambahkan, Kementerian
Koperasi menargetkan hingga Maret 2026 akan berdiri 80.000 KDMP di seluruh Indonesia,
lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik. “Lampung
menjadi provinsi tercepat dalam penyelesaian badan hukum koperasi tahap
pertama, menunjukkan semangat kolaboratif yang luar biasa,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa
Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan peran Kejaksaan
dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa. Program ini
bertujuan memastikan transparansi pengelolaan aset koperasi serta mencegah
penyalahgunaan anggaran.
“Peran kami adalah mendampingi
dan memastikan aset koperasi benar-benar menjadi milik desa serta tercatat dalam
sistem Jaga Desa,” ujar Reda.
Kehadiran Bupati Lampung
Selatan dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah daerah
terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi dan kolaborasi lintas lembaga
dalam membangun kemandirian ekonomi desa. (Kmf)