DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan gratifikasi dan
memberantas praktik pungutan liar (pungli) di seluruh lini pelayanan publik.
Langkah itu ditandai dengan
digelarnya Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Pencegahan Pungli, dan Whistle
Blowing System (WBS) Saluran Pengaduan Tahun 2025, di Aula Rajabasa, Kantor
Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan yang dibuka Wakil
Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, ini diikuti 114 peserta yang terdiri
dari Kepala UPTD, Korwil, dan Korluh di lingkungan Dinas Pendidikan.
Hadir pula Plt Inspektur Anton
Carmana, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan
Politik Pemkab Lampung Selatan serta Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung,
Yusrizal, CH, S.sos., M.Kes., selaku narasumber kegiatan.
Anton menjelaskan, kegiatan
tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap batasan dan
ketentuan hukum terkait gratifikasi serta pemanfaatan Whistle Blowing System
(WBS) sebagai saluran pengaduan resmi bagi ASN maupun masyarakat.
“Kami ingin memastikan seluruh
aparatur memahami bahwa gratifikasi dan pungli bukan sekadar pelanggaran etika,
tetapi tindak pidana yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Anton saat
menyampaikan laporan kegiatannya.
Dalam sambutannya, Wabup
Syaiful Anwar menekankan pentingnya integritas di era keterbukaan informasi.
Menurutnya, pejabat publik tidak lagi bisa menutupi tindakan menyimpang karena
masyarakat kini memiliki akses informasi yang luas dan kemampuan mengawasi
secara langsung.
“Kalau kita tidak bisa mengikuti ritme perubahan zaman, kita bukan hanya tertinggal, tapi bisa ‘terlindas’. Masyarakat sekarang kritis dan bisa menyampaikan opini atau laporan kapan pun,” tegasnya.
Wabup Syaiful menyoroti bahwa
satu tindakan kecil yang dianggap tidak transparan dapat memicu stigma negatif
terhadap pemerintah. Karena itu, pelayanan publik harus dijalankan dengan
kejujuran, tanggung jawab, dan akuntabilitas penuh.
Ia mengingatkan, korupsi,
pungli, dan gratifikasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat
pembangunan dan merampas hak masyarakat.
Dalam paparannya, Syaiful
merinci tiga langkah kunci pengendalian yang harus diterapkan:
Pengendalian Gratifikasi - ASN
wajib memahami batasan penerimaan hadiah dan menerapkan prinsip “tolak dan
laporkan.”
Pencegahan Pungli - Setiap
layanan publik harus bebas dari pungutan di luar ketentuan. Ia juga meminta
Polres Lampung Selatan terus bersinergi dalam penindakan praktik pungli.
Whistle Blowing System (WBS) - Menjadi kanal aman dan rahasia bagi pelapor. “Budaya jujur harus ditegakkan agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran,” ujarnya.
Wabup juga mengingatkan agar
seluruh kepala UPTD, Korwil, dan Korluh meneruskan pemahaman ini hingga ke unit
kerja paling bawah serta memperkuat pengawasan internal.
“Integritas harus jadi budaya,
bukan slogan. Jangan lagi berpikir ‘boleh asal tidak ketahuan’, tapi pahami
bahwa ‘tidak boleh karena itu salah’,” tandasnya.
Ia menutup sambutan dengan
penegasan bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal sosial paling berharga
dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekali tercoreng oleh pungli atau
gratifikasi, kepercayaan itu bisa runtuh dan sulit dipulihkan. (Gil-Kmf)