DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Lampung Selatan, Supriyanto, memimpin Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang
Daerah (FPRD) yang membahas rencana kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk
usaha pertambangan pasir, batu, dan tanah liat, di ruang rapat Sekda setempat,
Jumat (24/10/2025).
Rapat tersebut diikuti oleh
perangkat daerah terkait yang tergabung dalam anggota FPRD, guna memberikan
pertimbangan teknis terhadap usulan kegiatan usaha yang diajukan oleh CV Bumi
Sinar Mandiri.
Dalam arahannya, Sekda Supriyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan investasi dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa, pemerintah
daerah mendukung kegiatan investasi selama dilakukan sesuai aturan dan tidak
menyalahi tata ruang yang telah ditetapkan. Semua usulan kegiatan harus melalui
kajian yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Seluruh perusahaan yang
berinvestasi di Lampung Selatan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan
mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Supriyanto.
Hal ini, kata dia, penting
untuk memastikan kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberi
manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Yohanes Mulyono,
selaku perwakilan dari CV Bumi Sinar Mandiri, menyampaikan permohonan izin
kesesuaian pemanfaatan ruang untuk lahan di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung
Bintang, dengan luas sekitar 192.275 meter persegi. Lahan tersebut rencananya
akan digunakan untuk kegiatan penggalian batu, pasir, dan tanah liat.
“Kami mengajukan izin sesuai
prosedur dan siap mematuhi semua ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal
kewajiban pajak dan perlindungan lingkungan,” kata Yohanes.
Melalui rapat tersebut, forum
FPRD melakukan pembahasan dan memberikan masukan teknis terhadap rencana
kegiatan usaha dimaksud, agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan
tata ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lampung Selatan.
(ptm-Kmf)