DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan terus berkomitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan
publik.
Melalui Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo), Pemkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi tata cara
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan
Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), di Aula Rajabasa, Kantor Bupati
setempat, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Staf
Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton
Carmana, itu bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan SP4N-LAPOR agar
menjadi kanal utama bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, maupun
pengaduan atas layanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, S.Sos, M.M., serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Hasan, S.E., selaku Pejabat Pusat Penerangan Kemendagri, yang memberikan pemaparan mengenai tata kelola pengaduan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
Kepala Bidang Informasi Publik
Dinas Kominfo Lampung Selatan, Novi Riantina, S.E., M.M., menjelaskan bahwa
sosialisasi ini merupakan bentuk monitoring dan evaluasi kepada para admin
SP4N-LAPOR di seluruh perangkat daerah dan 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung
Selatan.
“Tujuan utamanya adalah
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi program dan kinerja
pemerintah, khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan public melalui
pengaduan SP4N-LAPOR,” ujar Novi.
Mewakili Bupati Lampung
Selatan, Radityo Egi Pratama, Anton Carmana menegaskan bahwa SP4N-LAPOR menjadi
implementasi dari kebijakan ‘No Wrong
Door Policy’, yang memastikan setiap pengaduan masyarakat diterima dan
ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Melalui sistem ini, masyarakat bisa menyampaikan laporan atau aspirasi secara langsung, dan pemerintah wajib menindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Anton.
Ia juga mengingatkan agar
seluruh peserta memahami prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan secara
menyeluruh, mulai dari penerimaan, tindak lanjut, hingga pelaporan akhir sesuai
Permendagri Nomor 8 Tahun 2023.
“Mulai dari proses awal hingga
pelaporan, semuanya harus dilakukan secara terstruktur dan terbuka,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Anton
menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kominfo Lampung Selatan atas inisiatif
menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
“Kegiatan ini menjadi langkah
penting dalam memperkuat budaya keterbukaan dan tanggung jawab pemerintah terhadap
masyarakat,” kata Anton Carmana. (lmhr-Kmf)