DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Keresahan warga Desa Hara Banjar
Manis, Kecamatan Kalianda, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala desa
(Kades) akhirnya sampai ke telinga Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi resmi bersama
perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Hara (MPH), Selasa
(23/9/2025), Bupati Egi berjanji menindaklanjuti laporan warga Desa Hara Banjar
Manis sesuai mekanisme hukum.
Pertemuan di Aula Krakatau,
Kantor Bupati Lampung Selatan, itu turut dihadiri jajaran Forkopimda, Inspektur
Kabupaten dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Di hadapan Bupati, perwakilan
MPH, Ridwan Kusuma, memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Hara
Banjar Manis Syahrudin, termasuk indikasi pemotongan hak aparat desa sejak
2022.
“Kami sudah dua kali menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda dan Inspektorat, lengkap dengan data pendukung. Namun belum ada tindak lanjut. Karena itu, kami datang agar Bapak Bupati dapat memberi langkah tegas,” ungkap Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati
Egi mengapresiasi sikap kritis warga yang dinilainya sebagai wujud masyarakat
demokratis. Ia menegaskan, aspirasi warga akan diproses sesuai peraturan daerah
yang mengatur kewajiban kepala desa dalam melaporkan kinerjanya.
“Apabila kepala desa tidak
melaporkan kepada BPD maupun Bupati melalui camat, maka pemerintah daerah
berhak mengeluarkan surat teguran. Jika teguran tidak direspons dalam waktu
yang ditentukan, kami bisa mengambil langkah lebih lanjut, termasuk pemberhentian
sementara,” jelas Egi.
Meski membuka opsi sanksi
tegas, Bupati muda itu mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati
prosedur hukum dan menjaga suasana desa tetap kondusif.
“Saya minta masyarakat jangan
sampai terjebak dalam euforia berlebihan. Aspirasi sudah masuk, proses hukum
akan berjalan, dan pemerintah daerah akan menindak sesuai aturan,” tandasnya.
(Nsy-Kmf)