DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lampung Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penetapan
Dapil dan Pencalonan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024” di Aula Kantor KPU
setempat, Selasa (16/9/2025). Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat
demokrasi sekaligus membahas representasi politik masyarakat di daerah.
Acara dihadiri berbagai
pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Badan Kesbangpol Martoni Sani, S.Sos.,
M.H., perwakilan Dinas PMD, Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Bagian Hukum,
unsur TNI-Polri, utusan partai politik, hingga tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Lampung Selatan,
Rival Arian, menegaskan bahwa mekanisme pencalonan dan penetapan daerah
pemilihan (dapil) bukan sekadar teknis, melainkan bagian penting untuk menjaga
kualitas demokrasi yang sehat.
“Melalui forum ini, KPU Lampung
Selatan mengajak bapak-ibu semua untuk memberi masukan terkait realitas
keterwakilan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kami berharap diskusi ini menjadi ruang yang sehat sehingga menghasilkan
kesepahaman bersama tentang pentingnya dapil yang prestatif dan mekanisme
pencalonan yang transparan dan inklusif,” ujar Rival.
Hasil dari FGD ini, lanjutnya, akan dihimpun sebagai masukan resmi untuk KPU Provinsi Lampung dalam merancang langkah-langkah strategis demokrasi ke depan.
Sementara itu, Kepala Badan
Kesbangpol Lampung Selatan, Martoni Sani, menekankan pentingnya peran seluruh
pihak dalam menyukseskan tahapan pemilu.
Menurutnya, keterlibatan aktif
masyarakat dan pemerintah daerah menjadi penentu dalam memastikan representasi
politik berjalan sesuai aturan.
Sebagai narasumber, Subagyo,
S.H., M.H., memaparkan bahwa Lampung Selatan memiliki alokasi 50 kursi DPRD
dengan ketentuan minimal tiga kursi setiap dapil.
Dengan jumlah penduduk yang
hampir mencapai 800 ribu jiwa, distribusi kursi sangat dipengaruhi oleh
perhitungan demografis.
“Jika dikaitkan dengan rumus
perhitungan, jumlah penduduk yang lebih dari 100 ribu akan mendapat jatah
kursi. Hal ini menjadi dasar dalam menyusun daerah pemilihan (dapil),” jelas
Subagyo.
Ia juga menegaskan pentingnya
penerapan tujuh prinsip pendapilan yang menjadi acuan nasional, mulai dari
kesetaraan nilai suara hingga kesinambungan dapil dari pemilu sebelumnya.
Melalui diskusi ini, KPU
Lampung Selatan berharap terbangun pemahaman kolektif tentang penyusunan dapil
yang adil, transparan, representatif, dan mampu memperkuat kualitas demokrasi
di Bumi Khagom Mufakat. (Gil-Kmf)