DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – DPRD Kabupaten Lampung Selatan
menggelar Rapat Paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) strategis, masing-masing tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak
Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Rabu (20/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil
Ketua II A. Benny Raharjo di ruang sidang paripurna setempat.
Hadir mewakili Bupati Lampung
Selatan, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, yang menegaskan bahwa kedua Raperda
tersebut merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah untuk
melindungi, memberdayakan, dan memajukan masyarakat.
“Dua Raperda ini menyentuh
langsung persoalan mendasar masyarakat, yaitu keamanan dan penghidupan layak,”
ujar Wabup Syaiful.
Ia menjelaskan, dasar hukum
pengajuan Raperda merujuk pada UUD 1945 Pasal 28G dan 28I, Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut juga sejalan
dengan arah pembangunan nasional dalam RPJMN yang menekankan pentingnya
pembangunan SDM inklusif dan responsif gender.
Syaiful menyoroti urgensi
perlindungan perempuan dari kekerasan. Sepanjang 2020–2024 tercatat 78 kasus di
Lampung Selatan. Menurutnya, angka ini hanyalah “puncak gunung es” karena
banyak korban memilih diam akibat rasa takut, malu, atau kebingungan melapor.
“Negara, termasuk kita di daerah, harus hadir untuk menghentikan luka sosial ini,” tegas Wabup Syaiful.
Di sisi lain, sektor
ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Berdasarkan data, Tingkat Pengangguran
Terbuka (TPT) di Lampung Selatan tahun 2024 mencapai 4,12 persen, dengan
dominasi tenaga kerja di sektor pertanian dan perdagangan.
Kondisi ini, kata Wabup Syaiful,
menuntut peningkatan kompetensi, fasilitasi penempatan kerja, serta penguatan
perlindungan bagi pekerja.
“Tanpa perlindungan bagi
perempuan, pembangunan tidak akan adil. Tanpa ketenagakerjaan yang sehat dan
bermartabat, ekonomi daerah tidak akan berkelanjutan. Karena itu, dua Raperda
ini adalah investasi kebijakan untuk masa depan,” ujarnya.
Wabup pun mengajak seluruh
pihak, mulai dari legislatif, eksekutif, masyarakat sipil, dunia usaha, hingga
media, untuk bersama-sama mengawal pembahasan, pengesahan, hingga implementasi
dua Raperda tersebut.
“Peraturan yang baik bukan
hanya ditulis dengan tinta, tetapi dijalankan dengan nurani, data, dan
keberanian,” tutupnya. (ptm)