DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung
Selatan menggelar Sarasehan Hukum bertema “Penguatan Pemahaman Hukum bagi
Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Selatan”, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Jumat
(8/8/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh
seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Lampung Selatan, dengan menghadirkan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebagai
narasumber utama. Ia didampingi Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti.
Kegiatan ini menjadi panggung edukatif sekaligus preventif bagi seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Lampung Selatan agar kian bijak dalam menjalankan amanah.
Dalam sambutannya, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyampaikan apresiasi atas kehadiran
Kajati Lampung di Bumi Khagom Mufakat,
yang menurutnya mencerminkan pendekatan hukum yang bersifat preventif dan
edukatif.
Pada kesempatan itu, Bupati Egi
menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai fondasi utama dalam pengelolaan
anggaran dan pelaksanaan tugas kepala desa.
“Anggaran desa jumlahnya besar
dan risikonya tinggi. Saya tidak ingin ada kepala desa yang tersandung masalah
hukum karena kurangnya pemahaman,” tegas Bupati Egi.
Ia mengingatkan bahwa kepala
desa dan lurah adalah figur sentral dalam pembangunan desa. Karena itu,
integritas, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.
“Gunakan sarasehan hukum ini dengan baik. Mari kita jadikan desa sebagai zona bebas korupsi, bukan sekadar slogan, tapi komitmen nyata bersama,” lanjutnya.
Kajati Lampung: Jangan Sampai Dana Negara Dipakai untuk Diri Sendiri
Dalam sesi utama, Kajati Lampung,
Danang Suryo Wibowo menyampaikan materi dengan gaya yang santai namun tegas. Ia
mengingatkan bahwa menjadi kepala desa adalah amanah besar yang penuh sorotan
dan tanggung jawab hukum.
“Kami ini jaksa, seperti
dokter, kalau ada gejala-gejala korupsi, kami jaksa punya banyak ‘metode’
penanganan. Tapi ingat, jangan sampai kami harus pakai Pasal 2, Pasal 3, atau
Pasal 4,” ucap Danang, disambut gelak tawa peserta.
Ia mengingatkan bahwa penegakan
hukum akan dilakukan berdasarkan bukti yang ada. Menurutnya, Dana desa yang
digunakan untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran serius.
Danang juga menekankan
pentingnya pengelolaan anggaran berbasis data dan manajemen risiko yang matang.
Karena itu, ia mengimbau para kepala desa untuk memahami dasar hukum
pengelolaan dana serta melakukan analisis risiko dalam setiap program.
“Jangan asal buat program.
Kadang ada yang salah perencanaan, malah jadi program ganda. Ini bukan sekadar
soal administrasi, tapi juga soal tanggung jawab,” tambahnya.
Sarasehan ini diharapkan
menjadi momentum refleksi dan peningkatan kapasitas bagi seluruh kepala desa
dan lurah di Kabupaten Lampung Selatan. Pemerintah kabupaten menegaskan
komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, bebas
dari praktik korupsi, serta berpihak pada kepentingan rakyat. (ptm-Kmf)