DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Lampung Selatan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan resmi
menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut
dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang paripurna, Gedung
DPRD Lampung Selatan, pada Rabu (6/8/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, dan dihadiri 37 dari
total 50 anggota DPRD. Sementara itu, 13 anggota lainnya tidak hadir dalam
agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menyatakan bahwa penandatanganan KUA-PPAS
merupakan langkah awal dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa selanjutnya
Pemkab Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
dari setiap perangkat daerah, berpedoman pada pagu indikatif dan plafon yang
telah disepakati.
“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami terima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.
Sebelumnya, mewakili Badan
Anggaran DPRD, Jenggis Khan Haikal menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS telah
dilaksanakan sejak 24 hingga 31 Juli 2025 dan pada 5 Agustus 2025, termasuk
pembahasan di tingkat komisi dari tanggal 25 sampai 30 Juli 2025.
“Dokumen KUA-PPAS disusun
berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah sesuai kesepakatan komisi dan
kebutuhan riil masyarakat,” kata Jenggis Khan Haikal.
Penandatanganan nota
kesepakatan tersebut menjadi simbol penting sinergi antara legislatif dan
eksekutif dalam merancang arah kebijakan pembangunan yang lebih responsif
terhadap kebutuhan warga Lampung Selatan. (ptm-Kmf)