Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyusun Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2025 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyusun Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai landasan penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) 2024 selengkapnya dapat disimak dalam berkas dibawah ini:
Perubahan RKPD 2025 (Perbup No. 12 Tahun 2025)