DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi
menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (7/7/2025).
Agenda ini menjadi momen
penting untuk mengevaluasi kebijakan fiskal daerah serta menyelaraskan program
prioritas pembangunan dengan kondisi terkini.
Dalam paparannya, Bupati
Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa perubahan APBD
dimaksudkan untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan terhadap dinamika dan
realita fiskal yang berkembang.
Ia menyebut, Nota Keuangan yang
disusun memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah, baik
dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.
"Perubahan ini diperlukan
untuk menyesuaikan dengan asumsi makro yang sudah tidak relevan, alokasi
transfer pusat, rasionalisasi belanja, serta pemanfaatan SiLPA tahun
sebelumnya," ujar Bupati Egi.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,43 triliun—mengalami penurunan sekitar Rp8,14 miliar dibanding APBD induk. Sementara belanja daerah justru meningkat menjadi Rp2,56 triliun atau naik sekitar Rp90,4 miliar. Kenaikan belanja dialokasikan untuk belanja modal, transfer, efisiensi belanja operasional, hingga belanja tidak terduga.
Seluruh Fraksi di DPRD Lampung
Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025 untuk
dibahas lebih lanjut pada tingkat komisi dan badan anggaran.
Fraksi Gerindra, melalui juru
bicara Ali Wardana, menekankan pentingnya penyesuaian anggaran agar program
tepat sasaran dan realistis. Fraksi PDI Perjuangan turut menyetujui, sembari
mengusulkan agar pembangunan Gedung Serbaguna Kalianda (Kalianda Town Center)
dimasukkan ke dalam perencanaan perubahan.
Fraksi-fraksi lainnya seperti
Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS turut menyampaikan apresiasi atas
penyusunan Raperda dan menyatakan kesiapan mereka untuk melanjutkan pembahasan
dengan semangat sinergi.
Menanggapi pandangan umum
tersebut, Bupati Egi kembali menegaskan bahwa perubahan APBD bukan hanya
penyesuaian angka, melainkan refleksi kebutuhan masyarakat, dinamika fiskal
daerah, serta sinkronisasi dengan prioritas pembangunan nasional.
"APBD bukan sekadar angka, tetapi alat kebijakan publik untuk pelayanan masyarakat. Seluruh masukan fraksi kami catat sebagai bahan evaluasi arah kebijakan anggaran ke depan," kata Egi.
Rapat paripurna ditutup dengan
penyerahan dokumen resmi Raperda Perubahan APBD 2025 dari Pemerintah Kabupaten
kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahap komisi dan badan anggaran.
(Gil-Kmf)