DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan terus
menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
berintegritas.
Berdasarkan hasil Survei
Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), menempatkan Kabupaten Lampung Selatan sebagai peringkat kedua
terbaik se-Provinsi Lampung dalam hal integritas dan tata kelola pemerintahan.
Di level kabupaten/kota di
Provinsi Lampung, Lampung Selatan berada di peringkat kedua dengan skor 73,91
setelah posisi pertama ditempati Kabupaten Pringsewu dengan skor 74,89.
Disusul Kabupaten Tulang Bawang
diposisi ketiga dengan skor 72,63, Kabupaten Way Kanan diposisi keempat dengan
skor 72,16, dan Kabupaten Pesawaran diposisi kelima dengan skor 71,90.
“Capaian Survei Penilaian
Intergritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024, berada
diangka 73,91 %, kategori waspada,” kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur
Kabupaten Lampung Selatan, Anton Carmana, dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil survei
tersebut, Lampung Selatan menunjukkan kinerja positif pada sejumlah indikator
penting seperti transparansi layanan publik, akuntabilitas pengelolaan
anggaran, pencegahan konflik kepentingan, dan efektivitas sistem pengaduan
masyarakat.
Anton Carmana menyebut, SPI
merupakan survei tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memetakan potensi
korupsi serta menilai efektivitas sistem pencegahan korupsi di berbagai
instansi pemerintahan. Survei ini melibatkan partisipasi dari pegawai internal,
masyarakat pengguna layanan publik, serta pemangku kepentingan eksternal
lainnya.
Anton Carmana mengungkapkan,
variabel penilaian internal terdiri dari Transparansi, Integritas dalam
Pelaksanaan Tugas, Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence), Pengelolaan Anggaran,
Pengelolaan PBJ, Pengelolaan SDM, dan Sosialisasi Antikoruspi.
Sementara, untuk variabel
penilaian eksternal diantaranya, Transparasi dan Keadilan Layanan, Upaya
Pencegahan Korupsi, dan Integritas Pegawai.
“Variabel dalam penilaian
Eksper/Ahli terdiri atas 12 variabel antara lain, transprasi, mengedepankan
kepentingan umum, taat prosedur yang berlaku, pemberian perlakuan khusus,
penyalahgunaan wewenang, keberadaan suap dan sebagainya,” kata Anton.
Dengan raihan ini, Kabupaten
Lampung Selatan diharapkan terus mempertahankan serta meningkatkan kinerja
integritasnya di tahun-tahun mendatang, sebagai bagian dari upaya mewujudkan
pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (dul)