DISKOMINFO LAMSEL, Candipuro – Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) Lampung Selatan mencanangkan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro,
sebagai Desa Bersinar (Bersih Narkoba) tahun 2025.
Pencanangan itu dilakukan dalam
sebuah acara yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Titiwangi, Kecamatan
Candipuro, Selasa (27/5/2025).
Kegiatan tersebut menjadi salah
satu upaya konkret BNNK Lampung Selatan dalam mendukung program nasional
pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah desa yang menjadi garda terdepan dalam
menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Kepala BNNK Lampung Selatan,
Rahmad Hidayat menjelaskan, bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari
implementasi kebijakan strategis Kepala BNN RI, yang mencakup penguatan
kolaborasi, intelijen, wilayah pesisir dan perbatasan, serta kerja sama
antarnegara.
Selain itu, pendekatan ikonik
dan tematik, penguatan sumber daya, serta intervensi berbasis masyarakat juga
menjadi fokus dalam Program Desa Bersinar.
“Desa merupakan garda terdepan
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Program Desa
Bersinar bertujuan membentuk ketahanan masyarakat mulai dari keluarga sebagai
benteng pertama,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Rahmad
Hidayat juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum untuk
memberantas peredaran narkoba hingga ke akar rumputnya.
"Kegiatan pencegahan yang dilakukan dalam program ini meliputi penyebarluasan informasi, pembentukan relawan dan penggiat anti-narkoba, pendampingan teman sebaya, pembinaan keluarga, hingga pelatihan agen pemulihan di desa," kata Rahmad Hidayat.
Sementara itu, Wakil Bupati
Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada BNNK atas
inisiatif dan fasilitasi kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pencanangan ini
bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari komitmen bersama dalam melawan
narkoba.
“Desa Titiwangi dipilih karena
berdasarkan pemetaan wilayah, desa ini berada dalam kategori waspada. Artinya,
terdapat indikasi peredaran gelap narkoba di wilayah ini. Pemerintah tidak
memberikan toleransi terhadap pengedar maupun pengguna narkoba,” kata Syaiful.
Oleh karena itu, Syaiful mengimbau
seluruh elemen masyarakat dari pemuda, tokoh agama, guru, hingga perangkat desa
untuk menjadi relawan anti-narkoba dan aktif melanjutkan aksi nyata setelah
kegiatan ini. Edukasi generasi muda, pelaporan penyalahgunaan narkoba, serta
pendampingan mereka yang ingin pulih menjadi bagian penting dari perjuangan
bersama.
“Pengedar dan pengguna narkoba
hanya akan menemui dua jalan, mati konyol karena overdosis, atau masuk penjara
tanpa negosiasi,” tegas Syaiful.
Dengan pencanangan itu, Desa
Titiwangi diharapkan menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mewujudkan
lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta
mendukung terwujudnya Indonesia yang Bersinar, Bersih dari Narkoba. (Nsy)