DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti penandatangan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak
Daerah (OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahap VI Tahun 2025.
Penandatangan tersebut
dilaksanakan di Aula Nagara Dana Rakca, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, secara
langsung dan dilaksanakan serentak bersama 129 pemerintah daerah ditempat
masing-masing secara virtual melalui zoom meeting.
Pemkab Lampung Selatan diwakili
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Intji Indriati melaksanakan
penandatanganan PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dari
ruang rapat Sekda setempat, Rabu, 12 Maret 2025.
Hadir juga mendampingi Pj Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Natar, Dewi Imelda Sari, Kepala KP2KP Kalianda, Didik Suharno serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman mengatakan, PKS OP4D tersebut
diharapkan memberikan dua manfaat utaman bagi pemerintah daerah.
Pertama, akses terhadap data
atau informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak untuk meningkatkan potensi dan
ekstensifikasi terkait pajak daerah.
“Yang kedua, dukungan
peningkatan kapasitas aparatur penguat pajak daerah melalui pendampingan
teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga pemeriksaan
dan penagihan pajak daerah,” kata Luky Alfirman.
Diketahui, penandatangan kerja
sama tersebut diikuti 129 pemerintah daerah yang terdiri dari 10 provinsi, 105
kabupaten, 14 kota, serta 15 Kanwil DJP sebagai counterpart Pemda.
Melalui kerja sama dengan
pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk
pengawasan kepatuhan pajak. (az)